Jakarta, VIVA – Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu) resmi melaporkan manajemen Trans7 atas tayangan program Xpose Uncensored ke Polda Metro Jaya.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober 2025. Adapun laporannya terkait dugaan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) melalui konten fitnah dan penghinaan.
Pelapor, Mudassir, mengatakan langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran tayangan tersebut dianggap melecehkan nilai-nilai pesantren. Meski mengaku telah memaafkan manajemen Trans7, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti disitu.
"Hukum tetap harus berjalan untuk menandakan bahwasanya siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya khawatir kalau tidak dilanjutkan akan timbul lagi persoalan-persoalan baru, jadi hukum harus ditegakan," ujar Mudassir di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 15 Oktober 2025.
Ilustrasi santri Pondok Pesantren Lirboyo
Menurutnya, laporan ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi media agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang menyangkut lembaga keagamaan. Ia menilai, tayangan tersebut seharusnya melalui proses penyuntingan ketat sebelum disiarkan ke publik.
"Nah ini kan pakarnya sudah banyak di Trans7, karyawannya banyak, kalau tidak ada sesuatu dibalik itu, lalu apa maksudnya? Jadi saya melihatnya ini harus dituntaskan persoalan ini. Ini ada dalang di balik ini," katanya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menilai Trans7 berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama. Tak hanya itu, para alumni santri juga menyerukan pembubaran Trans7, karena dianggap telah meresahkan masyarakat dan mencederai kehormatan pesantren serta ulama.
"Insya Allah Polri akan bekerja sama dengan ulama dan pesantren untuk mengayomi masyarakat," katanya lagi.
Sebelumnya, potongan tayangan program Xpose di Trans7 viral dan menuai kecaman warganet karena dinilai melecehkan martabat ulama, khususnya Kiai sepuh dari Pondok Pesantren Lirboyo Kediri.
Dalam cuplikan yang beredar luas di media sosial, narasi yang dibacakan dinilai tidak pantas, karena menyebut tokoh agama dengan nada yang merendahkan.
Kecaman deras pun mengalir di berbagai platform, termasuk di kolom komentar akun Instagram resmi Trans7. Banyak warganet menyuarakan kemarahan. Mereka menilai tayangan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap sosok ulama yang telah berjasa besar bagi bangsa dan umat.
Buya Yahya Ungkap Usia Ideal Anak Masuk Pesantren, Bolehkah Sejak Bayi?
Buya Yahya ungkap usia ideal anak masuk pesantren. Ternyata, jika lingkungan rumah tak sehat, bahkan sejak bayi pun bisa dimasukkan ke pondok. Simak penjelasan lengkapnya
VIVA.co.id
16 Oktober 2025