1,4 Juta Penerima Bansos Ditargetkan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih

1 week ago 16

Senin, 13 April 2026 - 18:12 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah menargetkan sebanyak 1,4 juta tenaga kerja dari warga miskin penerima bantuan sosial atau program keluarga harapan (PKH) terserap atau menjadi pekerja dalam program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, program ini tidak hanya mendorong penerima PKH menjadi anggota koperasi, tetapi juga memberi kesempatan mereka untuk bekerja mengelola operasional koperasi di tingkat desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan rata-rata 15-18 tenaga kerja di setiap koperasi, dengan asumsi akan ada 80 ribu Kopdes Merah Putih, maka kita bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH,” ujar Ferry dalam jumpa pers bersama Menteri Sosial di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Dia juga berharap tambahan pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) maupun pekerjaan di koperasi dapat membantu keluarga penerima bansos keluar dari kategori miskin, khususnya kelompok Desil 1 dan Desil 2.

Ferry menyatakan, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan aturan khusus untuk mempermudah keanggotaan bagi penerima bansos, termasuk keringanan simpanan pokok yang dapat dibayar secara bertahap.

“Kalau perlu akan ada peraturan menteri koperasi yang mengatur pembiayaan paling ringan bagi penerima PKH yang menjadi anggota maupun pekerja di koperasi desa,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa skema perekrutan tenaga kerja untuk operasionalisasi Kopdes Merah Putih masih dalam tahap pematangan.

Menurutnya, setelah proses tersebut selesai, mekanisme perekrutan akan diintegrasikan dengan data penerima manfaat dari Kementerian Sosial, khususnya keluarga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4. “Kami akan memaksimalkan pekerjanya itu yang berdomisili di desa dan kelurahan tersebut,” kata Farida.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan keanggotaan penerima PKH di koperasi akan dilengkapi dengan payung hukum yang jelas. Setiap anggota koperasi wajib membayar simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan sekali saat pertama kali bergabung sebagai syarat utama menjadi anggota resmi.

Ia menyebut besaran simpanan pokok sedang dikaji oleh Kementerian Koperasi, dengan opsi Rp50.000 atau Rp100.000 atau, dan nantinya dapat dicicil secara bertahap agar tidak memberatkan keluarga penerima manfaat.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Saifullah menyatakan anggota koperasi penerima PKH juga nantinya harus menyetor simpanan wajib setiap bulan dengan nominal rata-rata Rp5.000–Rp10.000. “Jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat, yang kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat,” kata Saifullah. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |