2 ABK WNI yang Hilang di Korea Selatan Belum Ditemukan

5 hours ago 1

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:18 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan Korea Selatan masih belum ditemukan.

“Sampai saat ini belum ditemukan, dan sesuai aturan setempat, untuk tempat pencarian yang dilakukan oleh Coast Guard itu 3x24 jam. Setelah itu, pencarian hanya dilakukan oleh kapal-kapal yang berinteraksi di sana,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Heni Hamidah di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Heni memastikan bahwa Direktorat PWNI akan melakukan pendampingan dan komunikasi dengan anggota keluarga dari dua ABK yang hilang tersebut.

Pada 25 Juni, Kemlu RI menyampaikan bahwa kapal penangkap ikan yang diawaki oleh enam awak kapal WNI tenggelam di sekitar perairan Busan, setelah bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG berbobot 992 ton.

“Pada saat kejadian, terdapat 8 ABK di atas kapal penangkap ikan, terdiri dari 6 WNI dan 2 WN Korea Selatan. Dari jumlah tersebut, 6 ABK (4 di antaranya WNI) berhasil diselamatkan, sementara 2 ABK WNI lainnya masih dalam proses pencarian,” kata Heni.

Pada 1 Mei, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 25/2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No.188 untuk memastikan pelindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting untuk menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dan tantangan pelindungan tenaga kerja, tidak hanya dari faktor alam tetapi juga lingkungan kerjanya.

Melalui Perpres tersebut, negara memastikan bahwa awak kapal perikanan mendapatkan pelindungan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, hak dan kewajiban, aspek keselamatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi. (Ant)

Gelombang panas.

Kemlu Belum Terima Laporan Adanya WNI yang Terdampak Gelombang Panas di Eropa

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI belum menerima laporan terkait warga negara Indonesia (WNI) terdampak gelombang panas (heatwave) yang melanda Eropa sejak akhir Juni

img_title

VIVA.co.id

1 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |