Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) buka suara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
JPU menegaskan putusan yang dibacakan majelis hakim pada Selasa, 30 Juni 2026, sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli hingga barang bukti yang diajukan penuntut umum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," kata JPU Corneles Geeb Paulus H, Rabu, 1 Juli 2026.
Meski demikian, Corneles menyoroti adanya pertimbangan majelis hakim yang tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun. Menurut dia, pertimbangan tersebut justru membuka peluang dilakukan penyidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama,” ujarnya.
Corneles juga menepis anggapan bahwa Kejaksaan mengkriminalisasi Nadiem. Ia menegaskan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan analisis yang kuat sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan.
"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," kata dia.
Menurut Corneles, putusan pengadilan tidak boleh dipandang sebagai kemenangan ataupun kekalahan salah satu pihak. Ia menyebut putusan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum dan keadilan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Putusan ini, ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali. Ini bukan menang atau kalah, tapi pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan," katanya.
"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," tutur dia.
Halaman Selanjutnya
Ia juga menyatakan putusan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, termasuk terkait data peserta didik yang disebut menjadi bagian dari perkara.

2 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)




