Jakarta, VIVA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal memastikan negara hadir melindungi hak-hak para korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Said Iqbal saat menjenguk salah satu korban bernama Tegal kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, 1 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami,” katanya kepada wartawan di lokasi.
Dia mengaku, dirinya mendapat mandat langsung untuk memastikan hak-hak para korban tidak diabaikan, baik hak kesehatan maupun hak ketenagakerjaan.
Said Iqbal juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa adanya intimidasi terhadap korban maupun kuasa hukum korban dari LBH Kalimantan Barat.
“Saya ingin memastikan saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurut dia, tindakan merantai dan menyekap pekerja merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan.
Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dia menegaskan, praktik kekerasan terhadap pekerja seperti itu tidak boleh terjadi lagi di Indonesia yang menjunjung nilai kemanusiaan. Negara akan bertanggung jawab melindungi rakyat, termasuk apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan pekerja.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di negara yang menjunjung sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tindakan seperti ini adalah tindakan yang tidak beradab. Kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan korban, prosesnya harus melalui hukum, bukan dengan main hakim sendiri,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga memastikan hak ketenagakerjaan para korban akan ditelusuri, mulai dari hak upah, jaminan sosial, hingga status hubungan kerja.
Halaman Selanjutnya
Ia mengatakan pihaknya masih mendalami apakah korban merupakan pekerja formal atau pekerja informal. Namun, apa pun status pekerjanya, korban tetap berhak memperoleh perlindungan negara.

2 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)




