2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup

4 hours ago 1

Senin, 10 Maret 2025 - 17:37 WIB

Jakarta, VIVA –  Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025.

"Terdakwa satu dan dua dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Menurut Gori, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

Sidang perdana Oknum Anggota TNI Penembak bos rental

Kasus ini mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan pelaku penadahan mobil, dituntut dengan hukuman penjara empat tahun dan pemecatan dari dinas militer TNI AL."Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan," kata Gori.

Faktor-faktor yang memberatkan hukuman para terdakwa, lanjut Gori, antara lain: Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Terdakwa melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dengan melakukan tindakan yang merugikan serta menakuti rakyat.

Tindakan para terdakwa mencemarkan nama baik TNI AL di mata masyarakat. Para terdakwa bersikap tidak jujur dan berbelit-belit selama persidangan. Perbuatan terdakwa jauh dari nilai kemanusiaan, karena tanpa belas kasihan membunuh korban Ilyas Abdurrahman serta melukai Ramli, yang masih menjalani perawatan.

Para terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tetap berusaha membela diri atas tindakan penembakan yang dilakukan, dan anak korban kehilangan sosok ayah yang mereka cintai.

"Tidak ada faktor yang meringankan hukuman bagi para terdakwa," tegas Gori.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga anggota TNI AL dalam kasus ini dimulai pada pukul 09.10 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Perkara ini ditangani oleh Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus ini didakwa atas tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak.

Ketiga terdakwa adalah KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 

Selain didakwa dengan pasal penadahan, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman Selanjutnya

Para terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tetap berusaha membela diri atas tindakan penembakan yang dilakukan, dan anak korban kehilangan sosok ayah yang mereka cintai.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |