Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan terima kasih untuk hakim tunggal PN Jakarta Selatan karena sudah mengugurkan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Maqdir mengklaim hakim tunggal juga sudah membenarkan sikap KPK yang mencoba ingin mengugurkan sejak awal gugatan diajukan.
"Saya kira kita mesti menyampaikan terima kasih kepada hakim yang sudah memutus perkara ini dengan membenarkan sikap dari KPK yang mencoba menggugurkan permohonan pra-peradilan kami," ujar Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Maqdir menilai bahwa sikap KPK yang sempat menunda persidangan itu dilakukan karena ingin menuntaskan berkas Hasto Kristiyanto dan seger melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Sikap KPK, diklaim merupakan akal-akalan saja.
Sidang Praperadilan Suap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Jadi artinya apa yang saya mau sampaikan adalah bahwa pengadilan pun sudah mengesahkan bahwa permohonan pra-peradilan kami gugur dengan tindakan KPK, yang menurut hemat kami dilakukan dengan cara-cara akal-akalan dan cara-cara yang tidak menurut hukum," kata dia
"Artinya apa? Kita sesalkan bahwa hal ini bisa terjadi karena ini bukan hanya sekedar permulaan bagi pengadilan dan juga bagi aparat penegak hukum yang lain, bagaimana membatalkan satu perkara kalau pihak yang menjadi tersangka itu melakukan perlawanan," lanjutnya.
Dia mengklaim bahwa informasi ini merupakan berita buruk dalam penegakkan hukum Indonesia.
"Ini artinya apa? Ini memang terstruktur dan sistematis dilakukan oleh KPK untuk menggugurkan perkara pra-peradilan ini," ucap Maqdir.
"Saya berharap bahwa cukup banyak orang yang akan terusik dengan ini, tetapi kalau tidak ada orang yang terusik dengan peristiwa ini, maka tunggulah saatnya proses hukum akan dibuat sedemikian rupa, akan diporak-porandakan, akan dimain-mainkan oleh orang-orang atas nama kewenangan," sambungnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady mengugurkan gugatan sidang praperadilan perkara suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang perdana perkara suap jilid II Hasto Kristiyanto digelar pada Senin 10 Maret 2025.
Sidang dinyatakan digugurkan hakim tunggal PN Jakarta Selatan lantaran perkara suapnya sudah dilimpahkan KPK kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Afrizal Hady di ruang sidang, Senin 10 Maret 2025.
Dengan digugurkannya praperadilan suap ini, penetapan tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan sah dan proses hukum tetap berlanjut.
Diketahui, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat 14 Maret 2025 mendatang.
Sidang perdana Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus rasuahnya telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Rencananya, sidang perdana bakal digelar sekira pukul 09.20 WIB. Perkara korupsi Hasto Kristiyanto akan disidangkan oleh 12 jaksa penuntut umum (JPU).
Halaman Selanjutnya
Dia mengklaim bahwa informasi ini merupakan berita buruk dalam penegakkan hukum Indonesia.