Jakarta, VIVA - Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, yang ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus narkotika ternyata seorang bandar.
“Sementara peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.
Mukti menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula ketika penyidik memperoleh informasi adanya peredaran 3 kilogram narkotika jenis sabu di Lapas Kelas 2A Balikpapan, sehingga ditindaklanjuti dengan razia pada hari Kamis, 27 Februari 2025.
“Didapatkan yang semulanya infonya ada tiga kilo terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan,” kata Mukti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Adapun narkotika jenis sabu itu diperoleh dari 9 orang tersangka berinisial E, S, J, S, A, A, B, B, dan F, dimana pelaku S, J, S, A, A, B, B dan F merupakan penjual di dalam Lapas Kelas 2A Balikpapan. Sedangkan pelaku E berperan sebagai bendahara yang mengatur uang penjualan sabu di dalam lapas.
“Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas Kelas 2A Balikpapan,” tuturnya.
Jenderal bintang satu itu melanjutkan, pelaku E melakukan transfer uang hasil penjualan narkotika itu ke pelaku berinisial D, dan kemudian dialihkan ke pelaku berinisial K dan R.
“Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C selaku, yang tadi saya bilang tadi kan ada ngotot tadi, Direktur Persiba, ya itu. Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim (Kalimantan Timur),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi dikabarkan ditangkap jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan kasus narkotika.
Kabar penangkapan terhadap Catur Adi itu dibenarkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.
“Iya (benar ada penangkapan)” ujar Mukti saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 10 Maret 2025.
Halaman Selanjutnya
Jenderal bintang satu itu melanjutkan, pelaku E melakukan transfer uang hasil penjualan narkotika itu ke pelaku berinisial D, dan kemudian dialihkan ke pelaku berinisial K dan R.