Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Bocah, Videonya Diunggah ke Situs Porno Australia

3 hours ago 1

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:50 WIB

Kupang, VIVA – Selain terjerat kasus penggunaan narkoba publik dibikin terhenyak setelah diberitakan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja juga melakukan kekerasan seksual terhadap 3 orang anak di Kupang.

Parahnya lagi, aksi pencabulan yang dilakukan Fajar terhadap korban direkam dan videonya dijual ke situs porno Australia.

Informasi tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, NTT, Imelda Manafe.

Menurut Imelda, temuan pihak Australia itu kemudian dilaporkan ke Pemerintah Republik Indonesia ihwal video asusila yang dideteksi direkam di Kupang sekitar pertengahan tahun 2024.

“Yang bersangkutan (AKBP Fajar) mengunggah video  yang dia lakukan terhadap tiga anak di bawah umur ke situs porno luar negeri. Tiga korban berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun,” ungkap Imelda Manafe kepada wartawan di Kupang, Senin 10 Maret 2025.

Setelah mendapat perintah dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pihak DP3A Kota Kupang langsung melakukan penelusuran dan berhasil menemukan korban berusia 12 tahun.

"Setelah ditelusuri kami baru mendapatkan satu korban. Namun berdasarkan hasil asesmen jumlah korban bertambah menjadi tiga orang," ujar Imelda.

Menurutnya, dua korban lain berusia 3 tahun dan 14 tahun belum didampingi konselor sementara korban yang ditemukan pertama telah didampingi selama lebih dari tiga pekan.

"Hari ini sudah hari ke-20 kami melakukan konseling dan pendampingan terhadap korban. Hari-hari pertama korban masih nampak trauma tapi setelah itu korban lebih terbuka," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Hasil tes urine saat diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP Fajar positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengonfirmasi kabar tersebut. Kombes Henry mengatakan, mengingat pelanggaran itu dilakukan oleh perwira menengah yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri, maka kewenangan pemeriksaan seluruhnya oleh Mabes Polri.

“Pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada masih berlangsung di Mabes Polri dan yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” terang Kombes Hendry Chandra, dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Maret 2025.

Laporan: Jo Kenaru/ NTT

Halaman Selanjutnya

Menurutnya, dua korban lain berusia 3 tahun dan 14 tahun belum didampingi konselor sementara korban yang ditemukan pertama telah didampingi selama lebih dari tiga pekan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |