Kabar Terbaru Kasus Dugaan Bandar Sabu Setor Uang ke Oknum Polisi di Polres Labuhanbatu

4 hours ago 2

Medan, VIVA – Bidang Propam Polda Sumut, melakukan penyidik secara intensif terkait dengan video viral pengakuan seorang bandar narkoba, bernama Endar Muda Siregar yang memberikan setoran kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu

Plt. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem mengungkapkan, saat ini pihak Propam Polda Sumut sudah memeriksa saksi-saksi dari warga sipil sebanyak 6 orang, termasuk Endar.

Begitu juga dari anggota Polri sebanyak 10 personel, termasuk Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman.

"Dari hasil penyelidikan tim, berdasarkan keterangan Endar dan saksi diperoleh fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti, atas pemberian uang setoran," ucap Yudhi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Senin sore, 10 Maret 2025.

Yudhi menjelaskan tim penyidik Subbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut memulai penyidikan dengan penelusuran video viral di media sosial, yang menyebutkan Endar memberikan setoran uang Rp 190 juta. 

Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan dari hasil penyidikan tersebut, tidak ada bukti dan saksi menguatkan tentang penyetoran uang tersebut. Untuk sementara ini, ia mengatakan bukti terhadap setoran uang tidak kuat sesuai fakta dan bukti yang diungkap Bidang Propam Polda Sumut saat ini.

"Bahwa manakala di kemudian hari, ditemukan bukti-bukti, maka akan dilaksanakan proses pembuktian lebih lanjut," ucap Yudhi. 

Didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto. Lanjut Yudhi mengungkapkan fakta terungkap bahwa Endar memberikan uang kepada anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, berinsial Aiptu RS. Tapi, tidak ada kaitannya dengan video viral tersebut. 

"Bahwa dari hasil penyelidikan Paminal, yang dapat ditemukan fakta adalah hubungan pertemanan antara Endar dengan Aiptu RS, yang mana secara pribadi dan untuk kepentingan pribadi," jelas Yudhi.

Yudhi mengatakan bahwa Aiptu RS menerima uang dari Endar berupa bantuan dana renovasi usaha Aiptu RS, yakni doorsmeer, dengan memberikan gaji kepada 2 orang tukang bangunan setiap minggu Rp 900 ribu dan Rp 600 ribu.

"Terkait hal ini terhadap Aptu RS akan diproses dalam perkara Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut," ucap Yudhi. 

Disisi lain, Yudhi mengatakan pihaknya juga tengah mendalami keterangan dari tersangka lainnya, berinsial KA alias DK yang juga terjerat kasus narkoba bersama Endar itu. 

"DK ketika diperiksa oleh Tim Paminal beralasan menunggu proses sidangnya, ataupun melihat situasi sidang maka kemudian akan memberikan bukti-bukti terkait adanya setoran uang kepada pihak Satresnarkoba, namun pada video viral tanggal 03 Maret 2025 oleh DK tidak ada menyebutkan tentang bukti-bukti setoran uang tersebut," kata Yudhi. 

Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video yang menghebohkan dari pengakuan seorang Bandar narkoba, bernama Endar Muda Siregar, mengaku melakukan setoran kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu. 

"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp 190 juta setiap bulannya," ucap Endar dalam video yang di posting di akun Instagram, @medan_headlines.news, dikutip VIVA, Senin 3 Februari 2025.

Dalam video tersebut, Endar mengklaim bahwa dirinya menyetorkan uang tersebut setiap bulan kepada sejumlah oknum polisi di Polres Labuhanbatu. 

"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, setiap bulannya," ujar Endar dari balik jeruji, sebagaimana dikutip dari video tersebut. 

Endar mengungkapkan aliran dana setoran tersebut, dengan rincian Rp 80 juta untuk kepala satuan, Rp 20 juta untuk kepala unit, dan Rp 8 juta per bulan untuk tim. Menurutnya, dana itu diserahkan langsung kepada seorang petugas berinisial R pada tanggal 10 setiap bulannya. 

"Saya ingin semua petugas yang terlibat dengan saya ini diperiksa oleh Propam. Saya juga siap diperiksa. Untuk bukti transfer memang tidak ada, karena saya memberikan uang secara langsung kepada saudara RS," jelas Endar. 

Diketahui Endar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada 7 Mei 2024, lalu. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. 

Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar. 

Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. 

Halaman Selanjutnya

"Bahwa manakala di kemudian hari, ditemukan bukti-bukti, maka akan dilaksanakan proses pembuktian lebih lanjut," ucap Yudhi. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |