Gambar Paslon Nomor Urut 1 Bagi Seragam Sekolah di Lokasi PSU, Bawaslu Banggai Turun Tangan

5 hours ago 2

Senin, 10 Maret 2025 - 23:02 WIB

Jakarta, VIVA – Bawaslu Kabupaten Banggai menangani dugaan pelanggaran di wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU), yakni Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai, Mansa Sangkota mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang yang terdiri dari pelapor, terlapor dan saksi serta saksi ahli.

Dia melanjutkan, klarifikasi itu merupakan rangkaian pemeriksaan atas aksi bantuan seragam sekolah di wilayah yang disebutkan di atas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.

"Dimana dalam penyaluran tersebut terdapat gambar Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 1," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Senin 10 Maret 2025.

Ilustrasi pemungutan suara pemilu.

Dia menjelaskan, laporan itu sudah teregistrasi pada tanggal 4 Maret 2025, Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.02/III/2025.

Kemudian, pada tanggal 5 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi secara langsung terhadap 4 orang saksi, dimana masing- masing 2 orang saksi diklarifikasi di Kecamatan Toili dan 2 orang saksi diklarifikasi di Kecamatan Simpang Raya.

"Tanggal 6 Maret 2025, juga telah klarifikasi terhadap pelapor melalui zoom (daring). Lalu tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Banggai telah memintai klarifikasi 3 orang terlapor secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai," jelas dia.

Dia melanjutkan, tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai juga melakukan klarifikasi terhadap 2 orang saksi ahli. Yakni saksi ahli Administrasi dan Ahli Pidana melalui Zoom.

"Bahwa, atas serangkaian proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banggai akan melakukan pembahasan selanjutnya melalui rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," ujar dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai dan memerintahkan PSU di 2 Kecamatan, yakni Simpang Raya dan Toili.

MK membatalkan Keputusan KPU Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil pemungutan suara ulang tersebut dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.

Pemungutan suara ulang wajib dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan. MK memerintahkan KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sulawesi Tengah dan KPU Banggai.

Halaman Selanjutnya

"Tanggal 6 Maret 2025, juga telah klarifikasi terhadap pelapor melalui zoom (daring). Lalu tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Banggai telah memintai klarifikasi 3 orang terlapor secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai," jelas dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |