Terungkap, Polisi Bongkar Modus Pabrik MinyaKita di Bogor Isi 1 Liter Dikurangi Jadi 800 ml

4 hours ago 3

Senin, 10 Maret 2025 - 21:07 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus pengurangan volume minyak goreng merek Minyakita oleh sejumlah produsen berhasil terungkap di salah satu Pabrik, di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 10 Maret 2025. Temuan ini diusut bersama Polres Bogor dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor.

"Kami bersama Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor akan melakukan pers rilis pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen perdagangan cipta kerja dan perbuatan curang, perkeliruan MinyaKita. kegiatan ini hasil kolaborasi dengan kementerian pertanian untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan tepat guna dan tepat harga, dan dilakukan sidak," ujar  Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila di lokasi pabrik.

MinyaKita kemasan diproduksi PT Artha Eka Global Asia Depok

Rizka menyampaikan, kasus ini berhasil diungkap Jumat, 7 Maret 2025 usia serangkaian penyelidikan Satreskrim. Di lokasi terdapat gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan penge-pack-an Minyak Kita dikelola dan pemiliknya, berinisial TRM.

"Modus operandi, Minyak didapat oleh TRM dari berbagai tempat Tangerang Cakung dikirim ke sini dan di-Repackaging atau dikemas ulang diberi label MinyaKita, di mana seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter (1000 mililiter) namun oleh tersangka diedarkan 750 sampai 800 mililiter, sehingga terjadi pengurangan dari volume seharusnya," ungkap Rizka.

Dalam pengemasan ulang ini, TRM membuat kemasan tidak seusai ketentuan, di mana tidak dicantumkan berat bersih, dan BPOM yang tertera sudah tidak berlaku. Kasus MinyaKita ini polisi memeriksa enam saksi dan menetapkan TRM menjadi tersangka.

"Penyelidikan akan terus kita usut sampai mendapatkan dari mana barang diperoleh, dan diedarkan ke mana saja. Namun keterangan sementara TRM mampu memproduksi 8 ton Minyak Kita kemasan yang menjadi 10.500 kemasan satu liter," jelas Rizka.

Selain pengurangan isi kemasan, TRM juga menjual di distribusi tingkat pertama di atas harga, yang seharusnya yakni  Rp 13.500 namun dijual Rp 15.600  sehingga harga edaran di konsumen akhir seharusnya HET 15.700  menjadi Rp.17.000-18.000.

Dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan dua mesin pengemasan delapan tangki dengan kapasitas satu liter, empat drum plastik warna biru, dan 400 kemasan siap edaran. Dan pelaku mengaku sudah memproduksi sejak bulan Januari 2025.

Hukuman Pidana dan Denda

Rizka mengatakan, terkait perbuatan TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancam pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Di mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja.

"Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan dua mesin pengemasan delapan tangki dengan kapasitas satu liter, empat drum plastik warna biru, dan 400 kemasan siap edaran. Dan pelaku mengaku sudah memproduksi sejak bulan Januari 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |