Jakarta, VIVA - Sidang etik polisi yang melakukan kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP), kembali digelar lagi hari ini Jumat, 10 Januari 2025.
Ada empat polisi yang menjalani sidang. Hal itu diungkap Komisioner Kompolnas, Choirul Anam selaku pengawas eksternal yang memantau jalannya sidang tersebut.
“Empat (Anggota Polisi) sidang hari ini,” kata dia pada Jumat, 10 Januari 2025.
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi
Photo :
- tvOne/Christ Belseran-Maluku
Mereka adalah Ipda Win Stone, eks Perwira Unit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran. Kemudian Iptu Agung Setiawan, mantan Kepala Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Ajun Komisaris Polisi Rio Hangwidya Kartika, eka Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus. Serta Bripka Ricky Sihite, Pejabat Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsek Kemayoran.
Diketahui, kasus pemerasan terhadap warga Malaysia terungkap setelah Divisi Humas Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan ada 18 anggota polisi dari berbagai kesatuan sudah diamankan. Sebagian dari oknum itu berdinas di Polda Metro Jaya.
“Jumlah terduga oknum yang diamankan sebanyak 18 personel. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Menurut dia, para oknum itu sudah diperiksa Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan selama menjalankan tugas.
Trunoyudo bilang Polri akan bertindak tegas terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi.
“Kami memastikan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran apapun yang dilakukan oleh personel kami. Investigasi dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” katanya.
Berikut ini daftar total 14 polisi yang sudah dijatuhkan sanksi etik:
1. Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH;
2. Mantan Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward disanksi PTDH;
3. Eks Perwira Unit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH;
4. Mantan Kepala Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun;
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun;
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun;
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun;
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun;
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun;
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun;
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun;
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun;
13. Eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun;
14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, didemosi 5 tahun.
Halaman Selanjutnya
“Jumlah terduga oknum yang diamankan sebanyak 18 personel. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Desember 2024.