72,8 Persen Akomodasi di 5 Provinsi Tak Berizin, Ada Bali dan Jakarta

2 weeks ago 5

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:25 WIB

Jakarta, VIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi siap menertibkan platform agen perjalanan online atau online travel agent (OTA) yang belum berizin.

Hal ini sebagai tindakan atas ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi. Dengan adanya penertiban platform OTA, maka keamanan wisatawan terjamin, pendapatan daerah terlindungi, serta tercipta persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama. Itu fokus kami. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa maraknya akomodasi privat, seperti vila milik warga asing yang tidak berizin, telah merugikan ekonomi daerah. Oleh karena itu, dirinya menegaskan Kemkomdigi siap melakukan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari sanksi teguran hingga pemutusan akses (takedown).

"Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar, namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar (Kementerian Pariwisata)," tegasnya.

Menkomdigi Meutya Hafid berkata demikian saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana. Menurut Putri, sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional yang menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun pada 2025 dan berkontribusi pada Produk Domestik Bruto sekitar 3,97-4,8 persen.

Kolaborasi Kemkomdigi dan Kemenpar dalam penertiban OTA tak berizin ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target 8 persen pada 2029.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putri juga memaparkan hasil pengawasan di lima provinsi kunci, yaitu Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB, menemukan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah," jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Kemenpar memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan-penginapan tak berizin di platform mereka. Putri juga menegaskan hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform tersebut guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |