Ahli Hukum Tegaskan Hakim Harus Objektif Putus Praperadilan di Kasus Febrie Adriansyah

1 day ago 1

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Jakarta, VIVA – Sosok Hakim Richard Edwin Basoeki saat ini mencuri perhatian banyak pihak, lantaran ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilansir dari laman PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Richard Edwin Basoeki saat ini menjabat sebagai hakim senior PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menjalankan tugas sebagai hakim, Richard juga kerap dipercaya mengemban tugas sebagai humas atau juru bicara PN Jakarta Selatan.

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah)

Photo :

  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan hakim yang menangani praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah agar bersikap objektif dan independen dalam menjatuhkan putusan.

Menurut Fickar, hakim tidak boleh tunduk terhadap intervensi dari pihak manapun, baik yang berasal dari kekuasaan maupun pihak lain.

“Hakim harus objektif dalam memutus, jangan tunduk pada intervensi-intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak luar, baik oleh kekuasaan (di atasnya) atau bukan intervensi uang. Hakim punya kemandirian, karena eksistensinya di peradilan atas nama Tuhan,” kata Fickar dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2026.

Dia mengatakan, setiap tersangka tentu berharap status hukumnya dapat dilepaskan karena merasa tidak bersalah. Namun, Fickar menilai aparat penegak hukum tidak semestinya gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya didasarkan pada alat bukti yang cukup. Terlebih, kata Fickar, Febrie merupakan mantan Jampidsus yang sebelumnya memiliki kewenangan dan pengalaman dalam proses penetapan tersangka.

“Apalagi yang ditetapkan sebagai tersangka itu bekas Jampidsus, orang yang menjabat setiap hari menetapkan orang sebagai tersangka. Jadi wajar saja permohonan ini sebagaimana layaknya permohonan praperadilan yang lain,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fickar menilai, Kejaksaan Agung kemungkinan telah memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Terkait kemungkinan permohonan praperadilan Febrie dikabulkan, Fickar menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta menghapus pokok perkara yang sedang dihadapi Febrie.

Apabila permohonan dikabulkan, Febrie dapat terlepas dari jeratan hukum berdasarkan proses atau tindakan hukum yang dinyatakan tidak sah. Namun, Kejaksaan masih dapat memulai proses hukum baru sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

“Jika tuntutan itu dikabulkan, maka FA terlepas dari jeratan hukum, tetapi kejaksaan bisa mulai dengan proses baru lagi, karena pokok perkaranya tetap ada,” kata Fickar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |