Akseleran Kena Sanksi Gegara Galbay, OJK Minta Pengurus hingga Pemegang Saham Lakukan Ini

9 hours ago 4

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:58 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), selaku Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) berizin di OJK atas opersional bisnisnya yang dinilai merugikan konsumen.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya, Selasa, 1 Juli 2025.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” ujar Agusman.

Dia mengatakan, seluruh pengurus AKII juga telah menjalani pemeriksaan oleh OJK. Sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII, OJK telah melakukan berbagai langkah, di antaranya meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Kemudian lanjutnya, melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII. Termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.

OJK kata Agusman juga meminta pengurus AKII melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham.

“Sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII selaku Pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya,” tegas Agusman.

Lebih lanjut dia mengatakan, OJK pun berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen. Di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Agusman menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri. Serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal, yang bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri Pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat.

“Dengan seluruh langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya

“Sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII selaku Pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya,” tegas Agusman.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |