Kejari Jaksel Bakal Terapkan Pasal Berlapis Buat Vadel Badjideh

1 day ago 13

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:49 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengatakan sudah menerima berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 milik Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.

Berkasnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa 3 Juni 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menjelaskan bahwa Vadel nantinya akan dijerat pasal berlapis.

"Berdasarkan laporan Kasie Pidum nanti akan kita terapkan beberapa pasal. Antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terus pasal 77A ayat 1, masih tentang UU perlindungan anak, ada beberapa pasal, 428 huruf a jo pasal 60 uu no 17 thun 2003 tentang uu kesehatan, dan pasal 348 KUHP," ujar Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jakarta Selatan, Selasa 3 Juni.

Haryoko menerangkan, setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan segera ditunjuk. 

"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis sambil nanti setelah tahap II ini tentunya saya akan menunjuk jaksa penuntut umum yang nanti akan berproses, bersidang di pengadilan," ungkapnya.

Vadel Bajideh saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti proses kelengkapan berkas atau P21

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Berkas perkara Vadel Bajideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly telah dinyatakan lengkap atau P21. Bahkan, berkasnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan, Vadel tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 10.45 WIB. Vadel diantar menggunakan mobil Avanza Hitam milik kepolisian. Dia turun dari mobil dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Vadel tidak banyak berkomentar soal pelimpahan berkasnya hari ini. Dia mengaku sehat. Kondisi turun dari mobil kepolisian, Vadel terlihat diborgol tangannya. Dia juga sudah mencukur rambutnya dibanding awal mula ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Insyaallah," ujar Vadel saat ditanyakan soal kesiapan menjalani persidangan.

Diketahui, akhirnya pelimpahan tersangka Vadel dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.

"Untuk berkas memang kita lengkapi dan nanti kalau sudah lengkap dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan tahap dua,” ucap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan pantauan, Vadel tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 10.45 WIB. Vadel diantar menggunakan mobil Avanza Hitam milik kepolisian. Dia turun dari mobil dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |