Pengerahan TNI ke Kejaksaan, Setara Institute: Bertentangan dengan Konstitusi

4 hours ago 2

Selasa, 13 Mei 2025 - 01:11 WIB

Jakarta, VIVA - Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram (ST) dengan nomor TR/422/2025 perihal perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka memberikan dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Telegram Panglima TNI itu kemudian ditindaklanjuti Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram Berderajat Kilat dengan Nomor ST/1192/2025 dengan memerintahkan jajarannya menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kajati dan 10 Personel untuk pengamanan Kajari.

VIVA Militer : Prajurit Marinir TNI AL (Ilustrasi)

Photo :

  • Dispen Kormar TNI AL

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan ST Panglima dan KASAD itu bertentangan Konstitusi Negara dan hendaknya ditarik serta dibatalkan Surat Telegram tersebut.

“ST Panglima dan KASAD tersebut bertentangan dengan Konstitusi Negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI,” ujar Hendardi dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2025.

Hendardi menilai tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur TNI.

“Di sisi lain, permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari Kejaksaan justru bentuk dari kegenitan Kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum,” kata Hendardi.

Hendardi menyebutkan dukungan pengamanan Kejaksaaan oleh TNI memunculkan pertanyaan tentang motif politik sesungguhnya Kejaksaan melalui pelembagaan kolaborasi dengan TNI yang semakin terbuka.

“Termasuk melalui Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan-TNI tentang Kerjasama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, terutama terkait dengan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP yang sedang berlangsung serta penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan,” ucap dia.

Dia menuturkan Kejaksaan seharusnya memahami bahwa mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana (criminal justice system) yang mestinya sepenuhnya institusi sipil.

“Menarik-narik militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum,” tuturnya.

Dia menambahkan keluarnya Surat Telegram tentang dukungan pengamanan kepada seluruh institusi kejaksaan di wilayah Indonesia itu menegaskan bahwa militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, yang di antaranya didorong oleh kehendak politik Kejaksaan sendiri.

“Pada saat yang sama, hal itu sangat potensial melemahkan supremasi hukum. Padahal, menurut hukum positif Indonesia, TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di lingkungan TNI saja, itupun dengan tata perundang-undangan Peradilan Militer yang mesti diperbarui,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, TNI (Tentara Nasional Indonesia) mengeluarkan perintah penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri di Tanah Air.

Korps Adhykasa pun tidak menampiknya. Hal itu diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

“Iya, benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah,” kata Harli pada Minggu, 11 Mei 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Harli menegaskan, kalau pengamanan tersebut adalah bentuk kerja sama antara TNI dengan Korps Adhyaksa. Hal itu menurutnya, adalah bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan.

“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” katanya.

Perihal penguatan pengamanan di Kejaksaan ini sendiri diketahui tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025, tertanggal 5 Mei 2025. Panglima TNI menugaskan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Hendardi menyebutkan dukungan pengamanan Kejaksaaan oleh TNI memunculkan pertanyaan tentang motif politik sesungguhnya Kejaksaan melalui pelembagaan kolaborasi dengan TNI yang semakin terbuka.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |