13 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Aksi May Day di DPR, Polisi Siap Jemput Paksa

6 hours ago 3

Selasa, 13 Mei 2025 - 02:15 WIB

Jakarta, VIVA – Sebanyak 13 orang dari 14 pendemo ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindakan anarkis saat kerusuhan aksi unjuk rasa pada Hari Buruh Internasional atau May Day di Gedung DPR/MPR, pads Kamis, 1 Mei 2025.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa 13 tersangka itu telah dilayangkan panggilan untuk pemeriksaan pada 14-15 Mei 2025.

“Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar dia kepada wartawan, Senin, 12 Mei 2025.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan

13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA dan AH telah dipanggil untuk pemeriksaan pertama di mana seluruhnya mangkir dari pemeriksaan.

“Namun, berdasarkan keterangan dari penyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama sebagai kapasitas sebagai tersangka,” kata Reonald.

Sedangkan untuk 1 orang lainnya, kata Reonald, masih berstatus sebagai saksi lantaran penyidik belum melaksanakan gelar perkara untuk penentuan statusnya.

“Jadi yang baru bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka adalah 13 orang tersebut,” ucap dia.

Terhadap 10 orang sebagai tersangka berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, dan MM itu dijerat Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara.

Sementara untuk tiga tersangka berinisial JA, TA dan AH mereka dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara.

Sebelumnya diberitakan, Total ada sebanyak 14 orang dicokok polisi saat demo peringatan May Day di depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Mereka diduga kelompok anarko yang menyusup ke demo di sana.

“Update hingga tadi malam itu ada 14 orang yang kami amankan,” ujar Ade Ary, Jumat, 2 Mei 2025.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan, kelompok anarko tersebut diduga melakukan tindakan anarkis sampai melempari kendaraan masyarakat yang lewat di jalan tol.

“Massa aksi di depan Resto Pulau Dua melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol, yang membahayakan keselamatan pengendara,” kata dia.

Ilustrasi kericuhan

Photo :

  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Pihaknya menyayangkan aksi damai kemarin malah disusupi kelompok anarko yang mengganggu ketertiban sampai melukai orang lain. Dia menyebutkan, polisi bakal menindak tegas siapa pun yang berupaya membuat kerusuhan.

Halaman Selanjutnya

“Jadi yang baru bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka adalah 13 orang tersebut,” ucap dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |