Jakarta, VIVA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD merespons mencuatnya isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Isu ini kembali muncul setelah sejumlah figur yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi dengan menggeruduk Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mahfud berpendapat, UGM sebenarnya tidak perlu terlibat dalam permasalahan tersebut. Sebab, UGM mengeluarkan bukan yang memalsukan ijazah.
“Gini, seharusnya UGM tidak perlu terlibat di urusan itu, karena UGM itu yang mengeluarkan ijazah bukan yang memalsukan ijazah. UGM tinggal mengatakan, saya sudah mengeluarkan ijazah. Ini, buktikan. Tinggal (Jokowi) menjelaskan ke publik kenapa kok sampai hilang dan sebagainya,” kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu, 16 April 2025.
Mahfud menilai publik jadi bingung karena polemik keaslian ijazah Jokowi dari UGM yang sudah berjalan bertahun-tahun tidak kunjung selesai. Padahal, kasusnya sudah sampai ke pengadilan.
Ia bilang, pengadilan yang sudah berjalan selama ini bisa dibilang bersikap tidak proporsional. Mahfud menjelaskan kasus dugaan ijazah palsu ini juga tak dapat diadili ke pengadilan perdata. Alasanya, pengadilan perdata itu mengadili konflik kontraktual antara dua pihak.
Konferensi pers soal ijazah Jokowi
Photo :
- VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Sementara, dalam kasus ini Jokowi tidak berkonflik dengan siapa-siapa. Hal itu ditambah secara perdata sebenarnya urusan ijazahnya sudah ada.
“Nah, Pak Jokowi ini konflik dengan siapa? Secara perdata urusan ijazahnya ada kan. Ya betul Pengadilan Negeri. Kami tidak berwenang, tidak salah Pengadilan Negeri,” ujar Mahfud.
Pun, ia menambahkan, pidana sendiri ada dua pihak yaitu pertama yang melakukan pemalsuan. Lalu, pihak kedua yang menuduh melakukan.
Mahfud menilai, permasalahan ini jadi panjang dan belum selesai karena pihak yang dituduh melakukan pemalsuan ijazah sampai hari ini belum diadili.
“Ini yang dituduh melakukan pemalsuan belum diadili soalnya. Ini malah yang menuduh yang ditangkap lebih dulu. Sementara ini tidak di-clear kan, sebenarnya kalau masuk ke sini bisa,” kata Mahfud.
Meski begitu, Mahfud membantah pendapat-pendapat liar yang menyebut seluruh keputusan Jokowi selama menjadi Presiden RI batal jika ijazahnya terbukti palsu. Mahfud menekankan, dalam hukum tata negara dan dalam hukum administrasi negara, keputusan-keputusan Jokowi tetap sah.
Maka itu, ia menyampaikan, dalam hukum tata negara atau hukum administrasi negara tidak seperti itu memahami karena ada azas kepastian hukum. Dengan demikian, keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan Jokowi secara sah tidak boleh dibatalkan dan tetap mengikat.
Namun, Mahfud menambahkan, publik yang menuntut adanya keterbukaan soal keaslian ijazah Jokowi tak pula salah. Sebab, UU Keterbukaan Informasi Publik sudah menyatakan masyarakat memang berhak sepenuhnya mengetahui dokumen dan meminta dibuka kepada publik demi transparansi.
“Kalau tidak mau buka ada pengadilannya, namanya Komisi Informasi, itu dia bisa mengadili yang keputusannya mengikat, harus dibuka. Buka, siapa, nanti dibuka saja di KPU Solo," lanjut Mahfud yang juga eks Menko Polhukam itu.
"Dulu daftar pertama KPU Solo ketika namanya masih Drs. Joko Widodo, sesudah jadi Presiden ada ijazahnya lagi menjadi Ir. Joko Widodo, itu kan semuanya nanti bisa dibuka ke publik, apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Mahfud.
Halaman Selanjutnya
“Nah, Pak Jokowi ini konflik dengan siapa? Secara perdata urusan ijazahnya ada kan. Ya betul Pengadilan Negeri. Kami tidak berwenang, tidak salah Pengadilan Negeri,” ujar Mahfud.