Jakarta, VIVA – Polisi turun tangan atas laporan Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan terkait dugaan belum ada pembayaran dari pihak Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN. Diduga, uang yang hendak dibayarkan telah digelapkan senilai Rp975.375.000.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan bahwa memang ada laporan terkait dugaan penggelapan dana MBG.
"Betul, jadi sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk yang makan gratis," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 16 April 2025.
Nurma menuturkan pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan pihak lainnya. Saat ini, prosesnya dalam tahap pendalaman.
"Masih penyelidikan tapi sudah kami terima laporannya," kata Nurma.
Konpers mitra dapur di Kalibata melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis
Photo :
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Panggilan saksi sudah disiapkan terkait dugaan penggelapan dana MBG itu. Namun, Nurma belum bisa memastikan siapa sosoknya.
Saat ini, polisi ingin lebih dulu melakukan penyelidikan melalui beberapa bukti yang ditemukan. Diantaranya yakni, bukti kwitansi kesepakatan kerjasana untuk menjadi penyedia MBG.
"Kwitansi senilai Rp 900 juta lebih kami terima untuk sementara ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana hampir satu miliar atau sebesar Rp975.375.000.
"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata kuasa hukum korban, Danna Harly kepada wartawan di Jakarta dikutip Antara, Rabu 16 April 2025.
Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Dijelaskan bahwa pada awalnya Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
"Perselisihan ini terjadi pada Senin 24 Maret, dimana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD," ungkapnya.
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.
Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," katanya.
Terlebih, diketahui dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000.
Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.
Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. "Itu semua Ibu Ira yang membiayai," katanya.
Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.
Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.
MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Saat ini, polisi ingin lebih dulu melakukan penyelidikan melalui beberapa bukti yang ditemukan. Diantaranya yakni, bukti kwitansi kesepakatan kerjasana untuk menjadi penyedia MBG.