Jokowi Diminta Hadiri Mediasi Tunjukkan Ijazah Asli di PN Solo Pekan Depan

2 hours ago 2

Kamis, 24 April 2025 - 20:33 WIB

Solo, VIVA –  Muhammad Taufiq, selaku penggugat ijazah Joko Widodo atau Jokowi, berharap agar Presiden ke-7 RI itu, dapat menghadiri mediasi akan dilakukan di Pengadilan Negeri Solo pada Rabu, 30 April 2024 mendatang.

Diketahui, dalam perkara ini, Jokowi menjadi salah satu pihak tergugat -- selain tergugat dua KPU, tergugat tiga SMA Negeri 6 Solo dan tergugat empat UGM.

Taufiq meminta Jokowi sebagai salah satu prinsipal tergugat untuk hadir dalam mediasi agar persoalan terkait teka-teki keabsahan ijazah tersebut segera berakhir. 

Dalam mediasi tersebut, baik pihak penggugat maupun tergugat menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo (UNS) Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH sebagai hakim mediator.

Penggugat ijazah SMA Jokowi, Muhammad Taufiq

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

"Jadi yang namanya mediasi itu yang hadir adalah prinsipal, yang pertama itu prinsipal. Yang kedua, kalau pak Jokowi tidak hadir misteri ijazah tidak akan terpecahkan," kata Taufiq di PN Solo, Kamis, 24 April 2025.

"Negara sebesar ini penduduknya 300 juta tidak bisa memecahkan ijazah asli seorang Presiden, itu sebuah keniscayaan dan itu sebuah kenaifan. Kalau Pak Jokowi bersikeras tidak datang ya kami berpikir memang tidak ada ijazah itu," tegasnya

Merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, mediasi seharusnya dilakukan dengan menghadirkan prinsipal. Sementara Jokowi di sidang perdana tidak hadir di persidangan karena menjadi utusan Presiden Prabowo untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan. A

"Dari awal kami sampaikan dalam mediasi itu prinsipal harus hadir. Kalau seandainya malam, kami siap 24 jam," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo

Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan belum dapat memastikan kehadiran langsung Jokowi dalam sidang mediasi. Namun, ia menegaskan selaku kuasa hukum telah menerima kuasa untuk mewakili Jokowi dalam persidangan.

"Yang jelas secara normatif oleh karena bapak sudah memberikan kuasa kepada saya, itu cukup saya wakili. Tapi kalau bapak memang longgar ya sah-sah saja kalau mau hadir, tapi sepertinya bapak masih banyak kesibukan di Jakarta," ujarnya

Sebelumnya, Presiden Jokowi digugat oleh dua pihak berbeda dalam dua perkara terpisah. Gugatan pertama mengenai wanprestasi mobil Esemka diajukan oleh warga Kota Solo, sementara gugatan kedua menyangkut keaslian ijazah Jokowi yang diajukan oleh seorang pengacara bernama M. Taufiq. 

Halaman Selanjutnya

Merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, mediasi seharusnya dilakukan dengan menghadirkan prinsipal. Sementara Jokowi di sidang perdana tidak hadir di persidangan karena menjadi utusan Presiden Prabowo untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan. A

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |