Budi Arie Disebut Dapat Bagian 50 Persen dari Penjagaan Situs Judi Online di Komdigi

3 hours ago 1

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:17 WIB

Jakarta, VIVA - Nama eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terseret dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia diduga melakukan perekrutan pegawai yang tidak sesuai dengan prosedur hingga diduga ikut menerima keuntungan.

Hal tersebut diketahui dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan judi online Kementerian Komdigi (sebelumnya Kementerian Kominfo) di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Menkominfo Budi Arie Setiadi Dipanggil Prabowo di Kartanegara

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Adapun terdakwa dalam perkara di persidangan itu adalah yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam pemaparan yang dibacakan jaksa penuntut umum, pada sekitar bulan Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang bisa mengumpulkan data website judi online.

Kepada Budi Arie, Zulkarnaen kemudian mengenalkan sosok bernama Adhi Kismanto.

“Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” ucap jaksa.

Hanya saja, Adhi dalam proses seleksi sebagai tenaga ahli itu dia tidak lolos. Namun karena atensi Budi Arie, Adhi tetap diterima.

“Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” tutur jaksa.

Singkatnya, Adhi bersama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Komdigi kemudian melakukan kongkalikong memulai aksi untuk menjaga website judi online, di mana dalam praktiknya Budi Arie disebut menerima bagian.

“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” papar jaksa.

Selanjutnya pada 19 April 2024, Adhi Kismanto mendapatkan informasi bahwa Budi Arie meminta agar praktik menjaga website perjudian online dilakukan di lantai 3 Kantor Kementerian Komdigi.

“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi,” kata jaksa.

Masih di bulan April 2024, Terdakwa Adhi Kismanto bertemu dengan dengan terdakwa Zulkarnaen, dan Zulkarnaen menyampaikan bahwa Budi Arie telah mengetahui adanya perihal praktik pengamanan website judol.

“Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” tutur jaksa.

Halaman Selanjutnya

Hanya saja, Adhi dalam proses seleksi sebagai tenaga ahli itu dia tidak lolos. Namun karena atensi Budi Arie, Adhi tetap diterima.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |