Solo, VIVA – Pengacara yang bagian dari penggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Zainal Mustofa mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum dalam kasus perdata ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Zainal sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Meski jadi tersangka, Zainal tampak ikut mendampingi penggugat ijazah SMA Jokowi, Muhammad Taufiq di PN Solo, Kamis, 24 April 2025. Status Zainal merupakan satu dari beberapa kuasa hukum penggugat yang tergabung dalam tim pengacara TIPU UGM atau Tim Penggugat Bukti Ijazah Aseli Jokowi Usaha Gakpunya Malu.
Usai mengikuti sidang, Zainal mengaku mengundurkan diri sebagai salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam TIPU UGM. Alasan Zainal mundur karena ramainya unggahan di sosial media yang menginformasikan gegara mendampingi kasus gugatan ijazah SMA Jokowi kini dirinya ikut terseret dalam kasus pemalsuan surat.
“Mungkin hari ini saya akan mengundurkan diri dari tim TIPU UGM karena berseliweran di sosial media yang mana seolah-olah perkara ini akhirnya merembet ke saya," kata Zainal di PN Solo.
Dia bilang dengan mundur maka dirinya bisa berkonsetrasi dalam perkara yang menyeretnya. "Sekaligus saya kepada teman-teman biar tidak terganggu juga. Kasihan, ini berjuang tapi nanti tergoreng dengan isu saya jadi apa yang diperjuangkan nanti terganggu,” jelas Zainal.
Pun, dia menambahkan kedatangannya dalam sidang perdana gugatan ijazah SMA Jokowi itu untuk membuktikan bahwa ia berani muncul meski dtersandung kasus pemalsuan surat.
“Pertanyaan dari rekan-rekan wartawan semua yang telepon saya. Lha pak kira-kira berani nggak datang ke persidangan? Ya saya jawab, saya berani dan saya pasti akan datang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan usai mundur sebagai salah satu kuasa hukum penggugat ijazah SMA Jokowi, ia mau fokus menghadapi perkara yang sedang menimpanya.
Lantas, terkait kasus yang menjeratnya jadi tersangka, ia belum bisa bicara banyak. Ia menyerahkan penanganan kasus itu ke kuasa hukumnya.
“Saya sudah pakai PH (penasehat hukum). Biarkan PH saya nanti yang akan memberikan keterangan. Itu nanti Pak Gozali ada, Pak Zainal Abidin ada,” ujar dia.
Sebelumnya Polres Sukoharjo menetapkan Zainal Mustofa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat untuk memperoleh gelar sarjana hukum sebagai syarat untuk jadi seorang pengacara. Penetapan tersangka itu sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/52/IV/Res.1.9./Reskrim tertanggal 18 April 2025.
Halaman Selanjutnya
“Pertanyaan dari rekan-rekan wartawan semua yang telepon saya. Lha pak kira-kira berani nggak datang ke persidangan? Ya saya jawab, saya berani dan saya pasti akan datang,” tuturnya.