Jakarta, VIVA – Setelah menjalani proses panjang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Baim Wong akhirnya resmi bercerai dari Paula Verhoeven pada Rabu, 16 April 2025. Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar secara daring melalui e-court.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai fakta dan dalil yang diajukan selama proses persidangan.
Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga Baim dan Paula.
Paula, Baim, Kinao, dan Kenzo
“Majelis Hakim menyatakan bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran antara pemohon (Baim) dan termohon (Paula) terbukti. Maka dari itu, permohonan cerai talak dikabulkan,” ujar Suryana kepada awak media, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam keretakan rumah tangga pasangan ini. Sosok berinisial NS disebut dalam persidangan dan dinilai terbukti turut menjadi penyebab keretakan hubungan mereka.
“Majelis Hakim menyatakan bahwa kehadiran pihak ketiga dengan inisial NS terbukti dalam proses persidangan. Namun kami tidak bisa menyebutkan identitas lengkapnya karena perkara ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap,” kata Suryana.
Dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, termasuk kehadiran pihak ketiga yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran janji pernikahan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong.
“Pelanggaran terhadap ikatan janji pernikahan menjadi dasar utama dikabulkannya gugatan cerai ini,” jelas Suryana.
Baim Wong sendiri pertama kali mengonfirmasi bahwa dirinya mengajukan gugatan cerai terhadap Paula pada 8 Oktober 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS dan sempat tercatat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dari pernikahan yang telah berlangsung beberapa tahun, Baim dan Paula telah dikaruniai dua anak laki-laki, yaitu Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Halaman Selanjutnya
Dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, termasuk kehadiran pihak ketiga yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran janji pernikahan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong.