Jakarta, VIVA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan Indonesia, mengingat posisi strategis yang diemban oleh MAN. Ia sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat—lembaga yang kini tengah disorot dalam skandal ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain MAN, penyidik juga menangkap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.
"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 12 April 2025.
Rilis Akhir Tahun Kejagung
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut," sambungnya.
Qohar menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti kuat adanya tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
"Setelah melakukan (pemeriksaan) terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Qohar.
Ilustrasi kejaksaan.
Photo :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Kejagung menyatakan bahwa pada Sabtu, keempat orang yang ditangkap telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur hakim dan pengacara.
“Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tipid suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” ujar Qohar.
Berikut daftar tersangka dalam kasus suap di PN Jakpus:
1. WG – Panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
2. MS – Pengacara
3. AR – Pengacara
4. MAN – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Halaman Selanjutnya
"Setelah melakukan (pemeriksaan) terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Qohar.