Jakarta, VIVA – Setelah dua pekan senyap karena libur Lebaran, Jakarta kembali bersiap menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 13 April 2025.
Jalanan protokol ibu kota yang biasanya riuh dengan deru mesin kendaraan, kini akan kembali dikuasai pejalan kaki, pesepeda, dan masyarakat yang ingin menikmati udara pagi tanpa polusi.
Kembalinya CFD disambut antusias, tetapi Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menegaskan: tidak semua hal boleh dilakukan. Ada aturan ketat yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta demi menjaga kenyamanan bersama.
"Ada beberapa hal dan barang yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan dan dibawa. Dengan begitu, kita dapat menciptakan suasana HBKB yang nyaman bagi semua," tulis Dishub Jakarta dalam keterangan resminya, Sabtu 12 April 2025.
CFD di Jalan Pemuda Rawamangun
Photo :
- VIVAnews/Kenny Putra
Kegiatan dalam CFD dibatasi hanya untuk aktivitas bertema lingkungan hidup, olahraga, seni, dan budaya. Larangan tegas diberlakukan untuk aksi politik, isu SARA, dan orasi provokatif. Kebersihan, keamanan, dan ketertiban juga menjadi tanggung jawab bersama.
Para pedagang hanya boleh berjualan di zona yang ditentukan. Kegiatan musik atau tari, baik kecil maupun besar, wajib mengantongi izin resmi dari penyelenggara. Tak hanya itu, dukungan sponsor dari produk rokok dan otomotif secara eksplisit dilarang.
Pihak yang ingin membawa massa dalam jumlah besar juga harus melapor dengan surat resmi kepada penyelenggara dan membuat Izin Keramaian kepada Polda Metro Jaya.
Pasca Teror, Warga Padati CFD di Thamrin
Photo :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Pendaftaran partisipan bisa dilakukan lewat situs web hbkb.jakarta.go.id atau dengan menyampaikan surat langsung ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sebelumnya, CFD Jakarta ditiadakan pada 30 Maret dan 6 April 2025 akibat libur Lebaran.
"Sehubungan dengan akan dioptimalkannya petugas Dishub DKI Jakarta untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub Jakarta, pada 23 Maret 2025.
Halaman Selanjutnya
Pihak yang ingin membawa massa dalam jumlah besar juga harus melapor dengan surat resmi kepada penyelenggara dan membuat Izin Keramaian kepada Polda Metro Jaya.