Kalimantan, VIVA - Satuan Tugas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap 9 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Utara.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah mengatakan bahwa puluhan pekerja diselamatkan dari pengiriman ilegal ke Malaysia.
“82 calon pekerja migran berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi,” ujar Nurul dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.
Kasus tersebut terungkap bermula dari operasi pemeriksaan penumpang KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025, didapat 9 kasus dengan 7 orang tersangka.
Modus dalam kasus tersebut yakni melakukan pengiriman PMI secara non-prosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Para korban itu diminta untuk membayar Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, meski banyak di antaranya tidak memiliki dokumen resmi.
“Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk oknum-oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas,” kata Nurul.
Barang bukti yang diamankan yakni 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di Malaysia.
Sedangkan untuk 82 korban dalam kasus tersebut kemudian diserahkan ke shelter BP3MI untuk asesmen dan pendataan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran yang dilakukan secara non-prosedural atau ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Operasi penggagalan upaya tersebut dilakukan di Pelabuhan Tunontakan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Lokasi tersebut merupakan salah satu jalur strategis untuk menuju negara seperti Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nurul Azizah mengatakan dalam operasi itu dilakukan pemeriksaan.
Adapun pemeriksaan dalam operasi itu menyasar kelengkapan administrasi dan juga status keberangkatan penumpang sebagai pekerja migran.
“Kami dari Satgas Gakkum, dari Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, saat ini melakukan pemeriksaan administrasi terhadap para penumpang kapal yang turun di pelabuhan ini,” kata Nurul dalam keterangan yang diterima, Rabu, 7 Mei 2025.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dua kapal, yakni KM Thalia dengan jumlah penumpang sekitar 400–600 orang, dan juga KM Bukit Siguntang yang mengangkut 1.200–1.300 penumpang.
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan tidak ada pengiriman pekerja migran secara ilegal yang bisa menimbulkan eksploitasi atau perdagangan orang,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan untuk 82 korban dalam kasus tersebut kemudian diserahkan ke shelter BP3MI untuk asesmen dan pendataan lebih lanjut.