Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM Mei 2025

21 hours ago 3

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:02 WIB

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti legalitas seseorang dalam berkendara setelah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan uji kemampuan mengemudi.

Bagi Anda yang berencana membuat SIM baru atau memperpanjang SIM, berikut adalah rincian tarif resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, dikutip VIVA Otomotif Minggu 11 Mei 2025:

Tarif Pembuatan SIM Baru Mei 2025

Berikut adalah tarif resmi untuk pembuatan SIM baru per Mei 2025, sesuai dengan jenis SIM:

SIM A: Rp120.000
Untuk kendaraan roda empat pribadi dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil penumpang atau mobil barang non-komersial.

SIM B1 dan B2: Rp120.000
Untuk kendaraan niaga seperti truk atau bus, dengan berat lebih dari 3.500 kg (B1) atau kendaraan dengan gandengan lebih dari 1.000 kg (B2).

SIM C, CI, dan CII: Rp100.000
SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250–500 cc atau kendaraan listrik sejenis. SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik sejenis.

SIM D dan DI: Rp50.000
Untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas, setara dengan SIM C (motor) atau SIM A (mobil).

SIM Internasional: Rp250.000
Untuk penggunaan di luar negeri, dengan masa berlaku tiga tahun.

Catatan: Tarif di atas belum termasuk biaya tambahan seperti:
1. Tes kesehatan jasmani: Sekitar Rp25.000–Rp60.000, tergantung klinik.
2. Tes psikologi: Sekitar Rp37.500–Rp60.000, tergantung penyedia layanan.
3. Biaya asuransi: Sekitar Rp30.000.
4. Biaya administrasi dan pengiriman (jika online): Bervariasi sesuai layanan.

Tarif Perpanjangan SIM Mei 2025

Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis (lima tahun sejak penerbitan). Jika masa berlaku telah lewat, pemohon harus membuat SIM baru. Berikut tarif resmi perpanjang SIM per Mei 2025:

SIM A: Rp80.000

SIM B1 dan B2: Rp80.000

SIM C, CI, dan CII: Rp75.000

SIM D dan DI: Rp30.000

SIM Internasional: Rp225.000

Catatan:
1. Biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi juga berlaku, mirip dengan pembuatan SIM baru.
2. Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara offline di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, atau SIM Keliling, maupun secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Halaman Selanjutnya

SIM D dan DI: Rp50.000Untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas, setara dengan SIM C (motor) atau SIM A (mobil).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |