Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri resmi memberikan penangguhan penahanan kepada mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Polri memberikan penangguhan penahanan karena meminta SSS untuk melanjutkan kuliahnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa SSS diberi penangguhan penahanan karena sudah mau meminta maaf dan mengakui perbuatannya sebagai tindakan yang salah.
"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Minggu 11 Mei 2025 malam.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
"Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujarnya.
Trunoyudo menuturkan bahwa SSS juga sudah meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto. Bahkan, SSS juga mengakui menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
"Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujar Trunoyudo.
Penetapan Tersangka
Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Ia diduga mengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam bentuk meme yang dianggap bertujuan menjelekkan keduanya.
Informasi ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Ia membenarkan bahwa status hukum SSS telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan mendekam di ruang tahanan Bareskrim.
"Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim," ujar Kombes Erdi kepada wartawan, pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Meski demikian, Erdi menyebutkan motif serta kronologi lengkap penangkapan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim. "Masih didalami penyidik (motifnya)," ucapnya.
Konfirmasi atas penangkapan ini juga disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa SSS sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Jumat, 9 Mei 2025.
Truno menjelaskan bahwa SSS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Penetapan Tersangka