Jakarta, VIVA - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 28 orang yang diduga terkait dengan aksi premanisme ataupun pemerasan dalam Operasi Berantas Jaya yang digelar selama 15 hari sejak 9 Mei 2025.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Danny Yulianto mengatakan, dari total yang diringkus itu, polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 9 orang yang diduga kuat dapat ditetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 335 yaitu terkait masalah pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan juga Pasal 368 yaitu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan untuk menyuruh orang memaksa menyerahkan suatu barang yang biasa kita sebut dengan pasal pemerasan,” ujar Danny dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 12 Mei 2025.
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Photo :
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Danny menuturkan bahwa selain melakukan penegakan hukum, pihaknya di Polres Metro Jakarta Pusat maupun Polsek jajaran juga melakukan penertiban objek berupa bendera-bendera ataupun spanduk organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai dipasang secara ilegal.
Penertiban soal bendera atau spanduk ormas itu, kata Danny, juga melibatkan unsur-unsur lain, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kendati demikian, Danny tidak mengungkap ormas mana yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dan jajarannya lantaran ada lebih dari satu ormas.
Namun dari alat bukti yang disita dari penindakan tersebut, terdapat bendera ormas, uang hasil sitaan, hingga kartu tanda anggota (KTA) ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) atas nama Taufik.
“Alat bukti yang berhasil kita sita itu ada uang sekitar Rp980.000 dan juga penertiban baliho, spanduk dan bendera itu sekitar lebih dari 200-300 lembar,” ucap Danny.
“Beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka itu sebagian besar dengan cara meminta atau maksa uang kepada masyarakat yang akan parkir,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi m. Firdaus menyampaikan dalam tiga hari Operasi tersebut, sebagian besar tersangka ditangkap di kawasan Thamrin City.
ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan borgol
Photo :
- ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan
Firdaus mengungkapkan bahwa dari 9 orang tersangka itu, 6 diantaranya ditangkap di Thamrin City, dan 3 lainnya ditangkap di Monas.
“Karena disitu sering terjadi video viral yang mana supir-supir yang parkir di sekitar Thamrin City dipatok dimintai uang oleh juru parkir ilegal tersebut di atas Rp20.000. Pada saat itu pengendara roda empat dikasih Rp5.000 oleh pengendara roda empat akan tetapi ditolak oleh para pelaku, dengan dipatok Rp20.000 sampai dengan Rp30.000,” tutur Firdaus.
Halaman Selanjutnya
“Alat bukti yang berhasil kita sita itu ada uang sekitar Rp980.000 dan juga penertiban baliho, spanduk dan bendera itu sekitar lebih dari 200-300 lembar,” ucap Danny.