Samarinda, VIVA – Penangangan aksi premanisme oleh oknum ormas yang berakibat gangguan terhadap investasi, kini tengah digalakkan pemerintah. Seperti di Kalimantan Timur, yang akan membentuk satuan tugas atau satgas.
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud menyatakan segera membentuk satgas terpadu penanganan dan pembinaan organisasi masyarakat yang terafiliasi premanisme dan mengganggu stabilitas kamtibmas serta investasi di daerah.
Menurut Rudy Mas'ud di Samarinda, Minggu, kebijakan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat. Tim yang sama sudah dibentuk ditingkat pusat dalam kendali Menko Polkam, penanggung jawab Panglima TNI dan Kapolri serta dipimpin oleh Kabareskrim.
"Kita akan segera buat tim terpadu melibatkan Forkopimda, tokoh masyarakat, agama, dan adat di Kalimantan Timur," kata Rudi Mas'ud usai menghadiri rapat monitoring penanganan ormas terafiliasi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan investasi di Provinsi Kalimantan Timur, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan langkah ini harus segera diambil mengingat saat ini Kaltim menjadi sorotan nasional bahkan global.
"Jika ada potensi gangguan dari ormas yang meresahkan masyarakat, maka akan menurunkan kepercayaan investor. Ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah harus tegas tetapi tetap sesuai aturan. terukur, tepat sasaran, sesuai aturan dan dengan pembinaan sosial," jelas Gubernur.
Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi ormas nakal yang mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat dan iklim investasi di Kaltim.
"Tidak boleh ormas melakukan pungli (pungutan liar). Pungli akan mencederai ormas-ormas lainnya," tegas Gubernur Rudy Mas'ud.
Gubernur menegaskan bagi siapapun termasuk ormas, jika melakukan pungli harus ditindak oleh aparat penegak hukum. Pemerintah pun menarik retribusi dengan payung hukum peraturan daerah (perda).
"Pemprov Kaltim akan bersinergi dengan pemerintah pusat untuk menjaga kondusifitas iklim investasi dari ormas-ormas yang bermasalah," tegas Gubernur.
Sebagai informasi, sejak 2007-2025 di Kaltim terdaftar 3.468 ormas yang terdiri dari paguyuban, LSM, organisasi kepemudaan, profesi, yayasan dan perkumpulan. Jumlah yang masih aktif hingga April 2025 sebanyak 931 ormas.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Mayjen TNI Heri Wiranto dalam rapat tersebut mengungkapkan organisasi kemasyarakatan adalah bagian dari aspirasi masyarakat. Tujuannya adalah mencapai tujuan negara.
"Yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, kesejahteraan umum dan hubungan dunia internasional," tegas Mayjen Heri Wiranto.
Di Indonesia sendiri saat ini terdapat tidak kurang dari 611.343 ormas. Dan dari jumlah itu, tidak lebih dari 1 persen saja yang berbuat onar atau meresahkan masyarakat.
"Ormas juga berkontribusi besar kepada negara. Yang membuat ulah, mungkin tidak sampai 1 persen. Tugas kita menjaga bagaimana ormas bisa tetap dalam rangka mencapai tujuan negara tadi," tegas Mayjen Heri Wiranto.
Terkait ormas juga sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Berbagai larangan sudah jelas diatur dalam pasal 59 dan sanksi pasal 60.
"Untuk pembinaan ormas bisa menggunakan koperasi sehingga mereka tidak melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya, seperti memeras perusahaan dan lain-lain. Ormas bisa dilibatkan dalam pembentukan koperasi di desa-desa," tegasnya lagi.
Ormas yang dibentuk harus berdasarkan Pancasila dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat. Ormas harus media aspirasi untuk pemberdayaan masyarakat.
Tapi belakangan banyak ormas menyimpang dari tujuan, justru melakukan kekerasan dan pemerasan, serta meresahkan masyarakat.
"Saya terima kasih Pak Gubernur berkenan hadir dalam rapat kita. Ini tandanya beliau sangat serius untuk masalah ini. Ini namanya down to earth," puji mantan Pangdam VI Mulawarman itu. (Ant)
Halaman Selanjutnya
"Tidak boleh ormas melakukan pungli (pungutan liar). Pungli akan mencederai ormas-ormas lainnya," tegas Gubernur Rudy Mas'ud.