Pengakuan dan Nasib Polantas yang Viral Diduga Minta Uang Tilang ke Pemotor via DANA

3 hours ago 2

Medan, VIVA – Imbas video viral diduga minta uang tilang pengemudi sepeda motor di Kota Medan via aplikasi DANA. Kini, anggota Polantas berinisial Bripka HS menjalani hukuman dengan penempatan khusus (Patsus) di Propam Polrestabes Medan. 

"Yang bersangkutan sudah diperiksa. Sementara kita patsus 30 hari, sambil jalan pemeriksaan," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Rabu 14 Mei 2025.

Gidion mengungkapkan, tahap selanjutnya dilakukan sidang kode etik terhadap Bripka HS, yang merupakan personel dari Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru itu, oleh Propam Polrestabes Medan.

Gidion mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara, Bripka HS membantah menerima transferan dari pemotor tersebut. Namun, keterangan tersebut akan diklarifikasi dengan pengemudi sepeda motor itu.

Seorang polisi lalu lintas meminta uang denda tilang Rp200 ribu ke warga lewat aplikasi Dana.(tangkap layar)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Tidak ada transfer, tidak menerima uang. tapi dengan dia menyampaikan itu sudah salah. Nanti kita klarifikasi biar seimbang," jelas Gidion. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang petugas polisi lalu lintas menghentikan pengemudi sepeda motor di Kota Medan pada malam hari. Diduga sang pemotor itu melakukan pelanggaran. 

Oknum polisi melakukan penindakan pelanggaran terhadap pengemudi motor tersebut diduga dengan meminta ganti uang tilang Rp 200 ribu di transfer ke aplikasi DANA milik petugas itu.

"Polisi Lalu Lintas Minta Transfer Rp 200 ribu Saat Melakukan Tilang," tulis dalam video viral tersebut, di akun @medanheadline.tv, dikutip VIVA, Selasa 13 Mei 2025.

Atas video viral tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita angkat bicara. Ia mengatakan bahwa anggota polisi lalu lintas itu bertugas di Unit Lantas Polsek Medan Baru.

"Dari hasil penelusuran kami, kejadian itu emang terjadi. Itu terjadi hari Jumat 9 Mei 2025, pukul 9 malam," kata Parwita. 

Parwita mengungkapkan bahwa oknum polisi lalu lintas itu berinsial Bripka HS itu. Pada saat kejadian, Bripka HS berangkat dari rumah hendak pergi bertugas atau piket di Polsek Medan Baru. 

"Dalam perjalanan, bersangkutan menemukan ada pelanggaran tiga orang, dengan menggunakan satu kenderaan atau berboncengan tiga, tidak menggunakan helm dan diberhentikan personel tersebut," ucap Parwita. 

Atas video viral tersebut, Parwita mengungkapkan pihak Satlantas Polrestabes Medan dan Panimal Propam Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap Bripka HS.

"Yang viral kan terkait transfer uang melalui aplikasi dana. Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana atau ke rekening petugas," jelas Kasat Lantas Polrestabes Medan. 

Meski begitu, Parwita mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Bripka HS. Termasuk, bila ditemukan pelanggaran terhadap oknum polisi itu akan dilakukan penindakan. 

"Sudah dilapor ke Pimpinan, nanti tinggal menunggu disposisi dan akan ditindak lanjuti oleh paminal. Yang bersangkutan akan tetap diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya," ungkap Parwita. 

Parwita menjelaskan, seharusnya jika petugas menemukan pelanggaran terhadap pengemudi kendaraan bermotor, langsung memberikan nomor atau kode briva untuk pembayaran tilang atau memberikan lembaran tilang berwarna merah agar pelanggar menghadiri persidangan di pengadilan.

"Seharusnya setelah ditilang diberikan briva kepada pelanggar. Jadi pelanggar yang mentransfer ke rekening briva tersebut. Boleh juga pelanggar diberi lembaran tilang berwarna merah. Nanti yang bersangkutan bisa menghadiri sidang di pengadilan. Tapi ini sudah viral dan kami klarifikasi kejadian tersebut," jelas Parwita. 

Parwita juga membantah jika anggotanya telah menerima transferan dana tersebut. Hal itu terbukti dengan tidak ditemukannya transferan dana ke rekening Bripka HM.

"Yang viral kan terkait transfer uang melalui aplikasi dana. Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," katanya.

Parwita mengungkapkan pihaknya sedang memburu pembuat video dan termasuk pengemudi yang dihentikan Bripka HS tersebut, untuk dimintai keterangan atas video viral itu.

Hal itu, menurut Parwita untuk memastikan benar atau tidak terkait dengan transfer tersebut. Karena, Bripka HS membantah atas tudingan yang viral di media sosial itu.

"Agar ini sama-sama berimbang jadi yang bersangkutan juga harus membuat klarifikasi terkait berita yang disebarkan. Karena yang Bripka HS setelah kami periksa tidak ada menerima transferan dana," ungkap Parwita.

Halaman Selanjutnya

Oknum polisi melakukan penindakan pelanggaran terhadap pengemudi motor tersebut diduga dengan meminta ganti uang tilang Rp 200 ribu di transfer ke aplikasi DANA milik petugas itu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |