Jakarta, VIVA – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi dijadwalkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kusnadi dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini, Rabu 14 Mei 2025.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan para pihak dalam dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Sejatinya, KPK melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi, salah satunya Kusnadi. Pemeriksaan lima saksi dilakukan pada dua lokasi yakni di BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi (Jawa Timur) atas nama K, karyawan swasta, S selaku petani dan TB notaris PPAT," kata Budi.
Dua saksi lainnya yang diperiksa adalah Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono. Keduanya memiliki atribusi sebagai pihak swasta.
Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satu tersangka yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini menjabat Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadat.
Halaman Selanjutnya
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.