Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendalaman terhadap dugaan laporan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali. Marullah dilaporkan ke KPK karena diduga menjadi makelar jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi, dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK pada Rabu, 14 Mei 2025.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Budi menjelaskan bahwa setelah proses penelaahan rampung, lembaga antirasuah akan proaktif melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan.
Namun, proses dugaan laporan yang telah masuk ke KPK tidak akan disampaikan secara detail oleh Budi. Sebab, itu menjadi pengecualian di lembaga antirasuah kepada setiap laporan yang masuk.
"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak," kata Budi.
Perihal hasil secara detail proses laporannya, kata Budi, hanya akan disampaikan kepada pelapor. "KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," lanjut dia.
Diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga dilaporkan setelah mengangkat anaknya sendiri Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, menjadi Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta.
Dugaan adanya laporan kepada Marullah itu beredar di kalangan awak media. Laporan itu ditujukan kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto dan Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam laporannya tertulis, bahwa pengangkatan anak sendiri menjadi tenaga ahli merupakan pelanggaran ketentuan internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pelanggaran etik.
Kiky diberikan ruangan khusus oleh Marullah. Sehingga, dalam laporan ke KPK dijelaskan bahwa Kiky kerap melakukan intimidasi kepada Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengumpulkan dana demi kepentingan pribadi Marullah.
Dalam laporannya, Kiky menjadi makelar proyek di BUMD hingga makelar asuransi. Bahkan, aset-aset asuransi JakPro juga dikendalikan oleh Kiky.
Kiky yang memanfaatkan jabatan Tenaga Ahli, turut melarang adanya pelelangan proyek tanpa ada izin darinya. Direktur Utama Pasar Jaya pun turut memberikan asuransi lahan parkirnya kepada Kiky.
Kemudian, Marullah juga mengangkat keponakannya yakni Faisal Syafruddin menjadi Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, Faisal merupakan Kepala Suku Badan BPAD Jakarta Pusat.
Selama bertugas, Faisal turut melakukan dugaan pemerasan kepada bawahannya. Sebab, Faisal turut membebani bawahannya untuk memberikan setoran dengan dalih biaya pengamanan kepolisian dan kejaksaan.
Marullah juga turut mengangkat Chaidir menjadi Kepala Kepegawaian Daerah. Padahal, Chaidir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat.
Chaidir ikut bersikap seperti Faisal dan Kiky. Chaidir melakukan jual beli jabatan untuk pegawai yang ingin menjabat sebagai pejabat eselon 3.
Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali terkait laporan tersebut ke KPK.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga dilaporkan setelah mengangkat anaknya sendiri Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, menjadi Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta.