Jakarta, VIVA – Pernikahan pasangan selebriti Luna Maya dan Maxime Bouttier belum lama ini menuai sorotan bukan hanya karena kemewahan dan kemesraannya, tetapi juga karena munculnya keraguan dari sebagian publik terkait keabsahan akad nikah mereka secara agama.
Perdebatan bermula dari momen ijab kabul yang dinilai tidak diucapkan oleh Maxime dalam satu tarikan napas. Isu ini lantas memicu beragam pendapat, termasuk dari para tokoh agama yang mencoba memberikan penjelasan untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar. Scroll lebih lanjut ya.
Salah satu ulama yang turut angkat bicara adalah Habib Jafar. Melalui sebuah sesi tanya jawab, ia memberikan pandangan mendalam soal pentingnya pemahaman terhadap makna pernikahan dalam Islam.
"Apakah (nikah) harus satu napas?" bunyi pertanyaan yang diajukan kepada Habib Jafar.
Alih-alih langsung menjawab teknis prosesi ijab kabul, Habib Jafar mengajak publik untuk memahami lebih dulu esensi pernikahan dalam perspektif Islam.
"Nikah itu harus satu napas karena sebagaimana dipesankan dalam Surat Ar Rum ayat 21 bahwa kedua mempelai adalah azwajan, adalah pasangan yang harus saling mengisi di tengah perbedaan dan saling menguatkan dalam persamaan," ujar Habib Jafar.
Dalam pandangannya, istilah ‘satu napas’ lebih mengarah pada makna simbolik bahwa suami istri adalah satu kesatuan yang saling mendukung, bukan semata-mata teknis vokal dalam akad.
Namun demikian, Habib Jafar juga memberikan klarifikasi soal pertanyaan teknis yang sempat memicu kekhawatiran publik:
"Namun apakah akad nikah harus satu napas?" katanya.
Maxime Bouttier dan Luna Maya.
Photo :
- Instagram @lunamaya.
"Tentu tidak karena Islam itu agama fitrah alias agama yang manusiawi sehingga menurut Imam Nawawi, tidak masalah ada jeda dalam akad nikah," jelasnya.
Meski diperbolehkan, ada dua syarat penting yang harus diperhatikan jika dalam pengucapan ijab kabul terdapat jeda. Pertama, jeda tersebut tidak boleh diisi dengan ucapan atau aktivitas lain di luar konteks akad nikah. Kedua, jeda tidak boleh berlangsung terlalu lama.
"(Dipebolehkan) selama tidak diisi dengan sesuatu lain di luar akad nikah itu dan tidak terlampau lama," ungkapnya.
"Sebab kembali ke makna dari akad nikah itu adalah simbol dari satu napasnya kedua mempelai untuk saling mengisi sebagai pasangan," tegas Habib Jafar.
Ia juga menjelaskan bahwa pelarangan jeda panjang dalam akad memiliki dasar makna tersendiri. Ketika wali perempuan mengajukan pertanyaan atau ijab, mempelai pria wajib menyegerakan jawabannya sebagai bentuk kesungguhan.
"Mengapa tidak boleh ada jeda panjang? Menurut Syekh Wahbah Suhaili, hikmahnya adalah karena akad nikah itu isinya ijab, yang artinya adalah pertanyaan berisi pernyataan dan kabul yang maknanya adalah jawaban dari mempelai pria atas wali yang menikahkan mempelai perempuan karena itu jawaban harus disegerakan ketika pertanyaan sudah dilontarkan," jelasnya.
Bukan hanya itu, pengucapan ijab kabul secara langsung dan tanpa keraguan juga merefleksikan kesiapan dan keyakinan dari mempelai pria dalam menjalani ikatan pernikahan.
"Sekaligus sebagai simbol bahwa pengantin laki-laki tidak ada keraguan atau yakin atas pernikahan yang sedang dia jalani," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Dalam pandangannya, istilah ‘satu napas’ lebih mengarah pada makna simbolik bahwa suami istri adalah satu kesatuan yang saling mendukung, bukan semata-mata teknis vokal dalam akad.