Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menangkap dua orang debt collector yang menjual motor-motor hasil sitaannya. Dua debt collector itu yakni M alias Sambo (29) dan F (35).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan bahwa dua pelaku jual beli motor itu ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 9 Mei 2025. Keduanya ditangkap di warung kopi (Warkop).
"Kedua tersangka melakukan jual beli sepeda motor Aerox tanpa surat yang sah," ujar Kompol Murodih kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025.
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Photo :
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sambo dan rekannya ditangkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi terdapat pihak yang menjual kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Melalui informasi tersebut, kata Murodih, Resmob Polres Jaksel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang menjadi tempat transaksi.
"Di lokasi didapati dua orang serta barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa satu unit motor jenis Yamaha Aerox warna hitam," kata Murodih.
M alias Sambo mengaku bahwa dirinya sudah melakukan praktik jahatnya sejak tahun 2009. Dia sudah sering menarik motor milik pengendara yang menunggak cicilan dan langsung dijual tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Pelaku selaku debt collector sering menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan yang kemudian oleh pelaku motor tarikan tersebut dijual tanpa surat," ungkap eks Kapolsek Tebet.
Motor Sitaan dari Sukabumi di Polres Depok
Photo :
- Zahrul (Depok) / VIVAnews
Sementara itu, peran pelaku berinisial F membantu Sambo menjual motor sitaan dengan melalui akun Facebook pribadinya.
Halaman Selanjutnya
M alias Sambo mengaku bahwa dirinya sudah melakukan praktik jahatnya sejak tahun 2009. Dia sudah sering menarik motor milik pengendara yang menunggak cicilan dan langsung dijual tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.