Bekasi, VIVA — Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang terapis pengobatan alternatif berinisial M di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi, mulai menyeruak ke publik setelah salah satu korban memberanikan diri menyampaikan aduannya langsung kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui media sosial.
Ternyata, praktik bejat ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2016 dan melibatkan sedikitnya 15 korban.
Informasi ini diungkap oleh Camat Pondok Melati, Heriyanto, yang menyebutkan bahwa Tri Adhianto sempat menerima langsung pengakuan para korban saat menemui mereka beberapa waktu lalu.
Ilustrasi pencabulan wanita
Photo :
- Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.
“Dari informasi yang disampaikan korban, kejadian ini sudah berlangsung cukup lama. Ada yang mengaku mengalami pelecehan sejak tahun 2016,” ungkap Heriyanto, Rabu 14 Mei 2025.
Jumlah korban diketahui mencapai sekitar 15 orang. Mereka merupakan pasien yang pernah menjalani terapi di tempat praktik M. Meski belum semuanya melapor secara resmi, Heriyanto menyebut belasan di antaranya telah menyampaikan pengakuan langsung kepada Tri Adhianto.
“Ada sekitar 15 korban yang menyampaikan kronologinya kepada Pak Wali Kota,” kata Heriyanto lagi.
Pintu pengungkapan kasus ini terbuka saat salah satu korban memberanikan diri mengirimkan pesan langsung kepada akun Instagram pribadi Tri Adhianto pada 3 Mei 2025. Aduan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tri yang langsung menemui korban dan mendengarkan kesaksian secara langsung.
“Korban menghubungi Pak Wali Kota lewat pesan di Instagram. Dari situ, laporan ini mulai kami dalami,” ujar Heriyanto.
Menyikapi pengakuan tersebut, Tri Adhianto kemudian menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat serta menjaga stabilitas wilayah Pondok Melati. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap keberanian para korban, terutama ibu-ibu, yang telah bersuara melawan pelecehan yang mereka alami.
“Saya mengapresiasi keberanian para ibu-ibu yang telah menyampaikan kebenaran. Ini adalah langkah penting agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ucap Tri dalam pernyataan resminya.
Tri menekankan bahwa media sosial dapat menjadi alat penting untuk membongkar berbagai kasus kekerasan dan ketidakadilan yang seringkali luput dari pantauan aparat. Ia menyebut media sosial sebagai ruang aspirasi yang membuka jalan bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan secara langsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan menyegel tempat praktik pengobatan alternatif milik M. Penutupan dilakukan oleh pihak Kecamatan Pondok Melati atas arahan langsung dari Tri Adhianto.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas yang membahayakan masyarakat di lokasi tersebut. Ini bagian dari komitmen kami menjaga lingkungan yang aman,” imbuh Heriyanto.
Hingga kini, kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan proses hukum atas kasus ini. Pesan singkat yang dikirimkan oleh awak media kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, masih belum mendapat tanggapan.
Seiring dengan terus bertambahnya korban yang mulai berani bersuara, masyarakat pun menanti langkah hukum yang jelas agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual bisa bersembunyi di balik kedok yang tampak “menolong”, serta pentingnya ruang-ruang aman bagi korban untuk bersuara, termasuk melalui media sosial.
Halaman Selanjutnya
Pintu pengungkapan kasus ini terbuka saat salah satu korban memberanikan diri mengirimkan pesan langsung kepada akun Instagram pribadi Tri Adhianto pada 3 Mei 2025. Aduan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tri yang langsung menemui korban dan mendengarkan kesaksian secara langsung.