Banda Aceh, VIVA – Pelaku pembobol brankas yang berisi uang dan emas bernilai ratusan juta rupiah di Desa Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar ditangkap polisi.
Brankas itu milik salah satu warga setempat bernama Hilwasi (43). Korban pun merugi hingga Rp 280 juta. Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial MUA (26), yang juga warga setempat. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan korban. Setelah pelaporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025 lalu setelah kembali dari Medan," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.
Pelaku MUA diketahui merupakan orang yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban. Di hadapan petugas saat tertangkap, ia langsung mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, uang tunai senilai Rp 152 juta lebih, cincin emas 6,6 gram, tiga batangan emas, I-Phone hingga motor Mio Soul GT dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas diamankan sebagai barang bukti.
"Sebagian dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar Rp 152 juta lebih kita amankan sebagai barang bukti. Pelaku masih ditahan dan diproses hukum lanjut," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan aksi pencurian itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban.
Ia kemudian masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong melalui pintu samping yang dirusaknya. Pelaku juga sempat mengambil cangkul yang ada di samping rumah korban.
"Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu," ucapnya.
Sejumlah emas dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta pun langsung digasak habis. Hasil curian ini sempat dibawa pulang ke rumah, sebelum akhirnya dijual ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh.
"Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku," katanya.
Usai menjual emas curian tersebut, MUA lalu membeli sejumlah barang seperti sepatu, I-Phone, cincin emas dan lain-lain, termasuk menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan.
Polisi juga sudah mengintai keberadaan pelaku dan langsung menyergap tersangka saat chek out dari hotel.
Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
"Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu," ucapnya.