Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menetapkan ketentuan mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 dan berlaku efektif mulai 17 Maret 2025.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, NJOPTKP merupakan nilai batas pengurangan NJOP yang tidak dikenakan pajak.
"Artinya, sebelum nilai PBB dihitung, NJOPTKP akan menjadi pengurang dari total NJOP atas tanah atau bangunan yang dimiliki, sehingga beban pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Ia menjelaskan, ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebutkan bahwa NJOPTKP diberikan kepada setiap wajib pajak dengan beberapa syarat.
Syarat dan ketentuan pemberian NJOPTKP yang diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda tersebut. Dalam aturan itu, pemberian NJOPTKP didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak orang pribadi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak badan dan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2.
"Adapun NJOPTKP hanya diberikan kepada satu objek PBB-P2 dengan nilai NJOP tertinggi apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak di wilayah DKI Jakarta. Pemberian NJOPTKP ini berlaku setiap tahun berdasarkan data pada saat penetapan PBB-P2 dilakukan secara massal," katanya.
Validitas Data Jadi Kunci
Lebih lanjut, Morris menjelaskan bahwa pemberian NJOPTKP hanya dapat dilakukan apabila data wajib pajak di sistem informasi manajemen PBB-P2 telah dilengkapi dan terverifikasi dengan NIK atau NPWP yang valid. Jika belum, maka NJOPTKP tidak dapat diberikan. Namun, wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh NJOPTKP setelah melakukan pemutakhiran data, selama seluruh persyaratan terpenuhi.
"Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memeriksa dan memperbarui data kepemilikan mereka pada sistem pajak daerah. Pemutakhiran data dapat dilakukan secara daring melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Langkah ini penting agar wajib pajak dapat memanfaatkan hak atas NJOPTKP yang berdampak langsung pada besaran PBB-P2 yang dikenakan," katanya.
Dengan memahami dan memenuhi ketentuan NJOPTKP, diharapkannya masyarakat dapat menjadi wajib pajak yang patuh sekaligus memperoleh manfaat berupa keringanan pajak sesuai regulasi terbaru.
Halaman Selanjutnya
Validitas Data Jadi Kunci