Jakarta, VIVA – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku bahwa dirinya sempat memberikan uang donasi Rp2 miliar untuk film 'Sang Pengadil' kepada terdakwa mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Tapi uang donasi tersebut ditarik lagi oleh Lisa Rachmat.
Pengakuan Lisa disampaikan ketika menjadi saksi mahkota terdakwa Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur) soal kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. Sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 14 Mei 2025.
Mulanya, Lisa menjelaskan bahwa dirinya sempat memberikan ponsel seluler merk Samsung untuk Zarof Ricar. Pemberian itu berbeda dengan pemberian uang Rp5 miliar.
Lebih lanjut, Lisa juga mengaku ada pemberian lainnya untuk Zarof Ricar. Pemberian itu sebanyak Rp2 miliar terkait dengan donasi film berjudul Sang Pengadil.
"Ibu pernah diminta atau memberi inisiatif sendiri, jadi investor film Sang Pengadil?" tanya jaksa.
"Dimintain tolong untuk cari pendonor," kata Lisa.
"Oke, itu kapan?” kata jaksa.
"Kapannya saya lupa pak, pokoknya sebelum film itu dibuat ya pak," ucap Lisa.
Pemberian tersebut dilakukan masih kaitannya dengan pengurusan kasasi Ronald Tannur di MA.
"Jadi awal mulanya siapa yang menawarkan? atau saksi udah tahu kalau pak Zarof ini lagi buat film?" kata jaksa.
"Saya tahu kalau pak zarof lagi buat film 'terus donasinya, kalau bisa bu lisa cari donatur'. 'Boleh pak saya inikan'. Saya bilang begitu, saya carikan," ucap Lisa seraya berbicara dengan Zarof.
"Saksi akhirnya memberikan uang itu berapa?” kata jaksa.
"Rencananya waktu itu Rp2 M," kata Lisa.
"Rp11 M atau Rp 2 M akhirnya?" kata jaksa.
"2 pak, itu kan saya bilang saya minta diganti, bap saya," ucap Lisa.
"Akhirnya 2 pakai cek?” kata jaksa.
"Iya," jawab Lisa. Namun, donasi Rp2 miliar dari Lisa tidak jadi diberikan untuk berdonasi. Sebab, belum ada donasi yang masuk selain dirinya.
"Di Rp2 M itu sudah diberikan?" kata jaksa.
"Saya berikan cek pada saat itu terus saya tarik kembali kepada beliau karena donasinya ga ada," jawab Lisa.
"Ditarik lagi?" kata jaksa.
"Iya," sebut Lisa.
"Jadi ga jadi?" kata jaksa.
"Ga jadi pak," jawab Lisa.
"Itu sudah minta tolong terkait kasasi atau belum? Maksudnya Rp5 M udah diberikan atau sebelum?" kata jaksa.
"Lupa saya," kata Lisa.
"Alasan saksi mau menjadi donasi itu apa?" ucap jaksa.
"Ya tidak ada alasan apa-apa pak," kata Lisa.
"Di bap, saksi mengatakan bahwa pengen kenal dengan hakim hakim nanti kalau pas launching film?" kata jaksa.
"Oh iya," ucap Lisa.
"Motivasi saksi apa gitu?” kata jaksa.
"Ndak ada motivasi yg lain, tapi kalau nonton film dengan para hakim-hakim itu ya lain kan pak," jawab Lisa.
"Jadi biar diperkenalkan dengan?" kata jaksa.
"Kalau diperkenalkan tidak mungkin pak," sebut Lisa.
"Tapi?" sergah jaksa.
"Ya kan ibaratnya bisa duduk bareng satu gedung itu aja," jawab Lisa.
Kejaksaan Agung menemukan tumpukan uang dolar Singapura di kediaman Zarof Ricar (dok. kejagung)
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Diberitakan sebelumnya, Pengacara bernama Bert Nomensen Sidabutar, mengaku kebingungan ketika bertemu dengan mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar karena diminta untuk membantu memproduksi film berjudul Sang Pengadil.
Zarof pun meminta bantuan dan akan memberikan keuntungan jika film Sang Pengadil berhasil diproduksi. Hal tersebut diungkapkan oleh Bert Nomensen ketika menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 April 2025.
Jaksa mulanya menjelaskan berita acara pemeriksaan (BAP) Bert Sidabutar. BAP itu menyatakan bahwa ada pertemuan antara Bert dengan Zarof. Dalam pertemuannya, ada permintaan penyerahan uang Rp1 miliar.
Bert menjelaskan awal mula terjadinya pertemuan tersebut. Bert merupakan kawan lama Zarof. Keduanya bertemu ketika hadir dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
"Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil. Itu aja dia ngomong. Jadi saya ya sebenernya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang, ini aja gue perlu duit," ujar Bert di ruang sidang.
Permintaan tersebut sengaja disampaikan oleh Zarof dengan syarat akan memberikan keuntungan untuk Bert. Bert diminta untuk membantu dalam pendanaan film Sang Pengadil.
"Membantu dalam hal seperti apa?" tanya jaksa.
"Apa ya istilahnya, bantu film ya, pendanaan film," kata Bert.
"Ada disebutkan berapa nominal?" ucap jaksa.
"Sebenernya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1. Sebenernya saya enggak mengerti satu meter itu. Dijelaskan satu meter itu 1 m," kata Bert.
Diimingi dapat keuntungan oleh Zarof, Bert akhirnya memberikan uang yang dibutuhkan oleh Zarof. Uang yang dibutuhkan Zarof sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut diserahkan di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.
"Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar 1 miliar kepada Terdakwa?" kata jaksa.
"Benar," jawab Bert.
"Dalam mata uang apa?" kata jaksa.
"100 ribuan," kata Bert.
Setelah dirinya menyerahkan uang Rp1 miliar ke Zarof, kemudian Zarof berucap menawari jika dirinya bisa menangani perkara yang tengah berjalan di Pengadilan.
"Terkait uang 1 m yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?" tanya jaksa.
"Enggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan 1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lo ada perkara mungkin gue bisa bantu'. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya 2 lembar aja kalau enggak salah," ucap Bert.
"Apa yang saudara kirim?" kata jaksa.
"Perkaranya, nomor perkara ya," kata Bert
"Bisa dijelaskan nomor perkara nomor berapa?" ucap jaksa.
"Kalau enggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu," jelas Bert.
"Itu dalam tahapan apa?" tanya jaksa.
"Sedang proses ya di Pengadilan Pusat," sebut Bert.
Halaman Selanjutnya
"Saksi akhirnya memberikan uang itu berapa?” kata jaksa.