Jakarta, VIVA - Kasus perdagangan ilegal sianida yang dilakukan PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), masih terus didalami. Polri kini mencari tahu perizinan impor bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengungkap, Direktur PT SHC yakni SE mengimpor sianida dari Tiongkok dengan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tak berproduksi. SE sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Saat ini, kita juga akan melakukan pendalaman terkait dengan perizinan impor. Perizinan impor dan kegiatan importir yaitu kuota dari importir umum," ujar dia pada Rabu, 14 Mei 2025.
Brigjen Nunung
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Dia menyebut, sejatinya cuma ada dua perusahaan yang ditunjuk pemerintah mengimpor bahan kimia berbahaya tersebut secara legal. Salah satunya adalah perusahaan BUMN, yaitu PT PPI dan PT Sarinah.
"Jadi kalau pun toh ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri yaitu perusahaan yang sudah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan," katanya.
Adapun, modus yang dilakukan pelaku impor ilegal sianida memakai izin perusahaan pertambangannya yang telah habis. Lalu, bahan kimia tersebut tak dipakai sendiri malah dijual kepada pihak lain.
Dirinya memastikan bakal mengembangkan kasus ke para penerima atau supplier. Kata Nunung, penerima sianida dari pelaku ini sebagian besar ada di Indonesia Timur, terlebih di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Kalimantan Tengah.
Untuk diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di kawasan Margomulyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang menyimpan ribuan drum sianida.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menjelaskan kasus itu diselidiki setelah polisi menerima informasi tentang adanya penyalahgunaan sianida. Penyelidikan dilakukan dan berhasil dibongkar.
Ribuan drum sianida tersebut ternyata dikelola dan diperjualbelikan oleh PT Sumber Hidup Chemindo (SHC). Gudang penyimpanannya di kawasan Margomulyo. Ribuan drum sianida tersebut diimpor secara ilegal dari China.
Ribuan sianida tersebut, lanjut Nunung, diimpor dengan menggunakan nama perusahaan lain. Bahan kimia berbahaya itu kemudian dijual ke perusahaan tambang ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp6 juta per drum.
Polisi sudah menetapkan Direktur PT SHC berinisial SE sebagai tersangka. Nunung mengatakan, alat bukti cukup sudah dikantongi.
"Tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp59 miliar lebih," katanya di Surabaya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Halaman Selanjutnya
Dirinya memastikan bakal mengembangkan kasus ke para penerima atau supplier. Kata Nunung, penerima sianida dari pelaku ini sebagian besar ada di Indonesia Timur, terlebih di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Kalimantan Tengah.