Kubu Pembela Jokowi Bawa Bukti soal Tudingan Roy Suryo Cs, Polisi: Ada Video dan Surat

5 hours ago 3

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:20 WIB

Jakarta, VIVA – Pelapor Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dikatakan sudah menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi. Polres Metro Jakarta Selatan pun buka suara mengenai bukti yang diserahkan tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengatakan bahwa bukti yang diserahkan pelapor di antaranya bukti elektronik dan sejumlah surat.

"Kebetulan memang kemarin sudah diterima bukti-bukti oleh penyidik yang kemarin diserahkan. Ada bentuknya video dan surat," ujar Kompol Murodih kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025.

Eks Kapolsek Tebet itu mengatakan bahwa sampai saat ini penyidik masih berupaya menyelidiki dugaan kasus tersebut. Penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi hingga para terlapor.

"Iya, berikutnya kami nanti akan menjadwalkan ya untuk meminta keterangan-keterangan dari yang lainnya. Sehingga nanti kita akan temukan bukti-bukti yang cukup," kata Murodih.

Di sisi lain, Murodih mengaku belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Roy Suryo.

"Nanti (pemeriksaan Roy Suryo) mungkin setelah kelengkapan-kelengkapan dari pelapor yang menyerahkan bukti-bukti," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu selaku pelapor Roy Suryo cs soal laporan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, diperiksa Selasa kemarin. Mereka juga membawa beberapa bukti.

"Jadi, kami datang, advokat, public defender datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo cs. Kemudian, hari ini kita akan berikan beberapa bukti-bukti ya, nanti itu, nanti setelah pemeriksaan baru kita bicara lagi apa aja, seperti apa,"  kata tim Advocate Public Defender, Ade Darmawan, Selasa, 13 Mei 2025.

Mereka membawa 16 bukti dalam pemeriksaan. Kemudian, ada sembilan video yang diserahkan ke penyidik perihal laporan yang mereka buat.

"Artinya, ini perilaku-perilaku yang tidak biasa nih, di masyarakat kita. Bahwa pencemaran, hujatan, dan yang paling penting ini ada unsur yang mengunggah data pribadi orang," ujarnya.

Tim lain bernama Lechumanan, menyebut yang disampaikan Roy Suryo cs masuk dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE. Dalam pasal itu, laporan yang dibuat berdasar delik murni. Hal ini dinilai beda dengan laporan yang dibuat Jokowi langsung yang merupakan delik aduan.

"Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya. Itu intinya," kata dia.

Kata dia, apa yang dibuat Roy Suryo cs berdampak besar yang bisa buat masyarakat jadi ragu dengan keaslian ijazah itu. Dalam hal ini, tim Advocate Public Defender sendiri mengaku terus komunikasi dengan kubu Jokowi akan laporannya. Mereka berencana ke Solo, Jawa Tengah guna menemui Jokowi perihal laporan yang dibuat.

"Dampaknya adalah hari ini saya menjadi ragu sebagai warga negara Republik Indonesia terhadap keaslian ijazah Jokowi. Hari ini saya menjadi ragu. Kawan-kawan yang berdiri di sini, teman-teman advokat public defender merasa ragu. Tapi kami yakin betul 90 % proses yang terjadi di laporan TPUA di Mabes Polri, dan kami yakin betul bahwa ijazahnya itu asli," urainya.

Halaman Selanjutnya

"Jadi, kami datang, advokat, public defender datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo cs. Kemudian, hari ini kita akan berikan beberapa bukti-bukti ya, nanti itu, nanti setelah pemeriksaan baru kita bicara lagi apa aja, seperti apa,"  kata tim Advocate Public Defender, Ade Darmawan, Selasa, 13 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |