Banda Aceh, VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh melaksanakan pengecekan langsung terhadap pelayanan di Samsat Kota Banda Aceh, serta kesiapan inovasi layanan SIM Corner dan layanan ganti STNK 5 Tahun di Samsat Corner Mall Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025
Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy dan diikuti oleh jajaran Ditlantas lainnya, termasuk Kasubdit Regident, Kasubdit Kamsel, Kasi STNK, Kasi BPKB, serta KUPTD Samsat Kota Banda Aceh beserta personel terkait.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Dalam kunjungan tersebut, Kombes Iqbal meninjau operasional pelayanan Samsat, mencakup kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mendapatkan masukan atas pelayanan yang diberikan.
"Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memastikan pelayanan publik berjalan dengan optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu 14 Mei 2025.
Iqbal juga meninjau kesiapan implementasi dua inovasi pelayanan di Mal MPP Banda Aceh, yakni SIM corner dan layanan ganti STNK 5 Tahun. Kedua layanan ini dirancang sebagai solusi atas tingginya permintaan masyarakat akan akses layanan kepolisian yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau di lokasi strategis.
“Ditlantas Polda Aceh akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk menghadirkan layanan publik yang prima, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Iqbal.
Ini Bedanya Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM saat Berkendara
SIM merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
VIVA.co.id
14 Mei 2025