Kesaksian Penyidik Rossa Purbo soal Firli Bahuri Buktikan Gak Ada Kriminalisasi ke Hasto

5 hours ago 2

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:15 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi kesaksian penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dalam persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, lantaran membuka sejumlah fakta yang selama ini tidak muncul di publik.

Yudi menilai Rossa adalah salah satu saksi kunci yang bisa mengungkap kasus tersebut. Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, kesaksian Rossa dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut sangatlah penting. Pasalnya, Rossa dinilai telah membuka kotak pandora dalam kasus Hasto.

Dengan keterangan itu, Yudi optimistis publik bisa melihat dan memahami rangkaian peristiwa yang terjadi.

”Sehingga semakin kemari jalannya sidang semakin banyak fakta terkuak. Apa yang disampaikan oleh Rossa tentu sudah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dimiliki oleh KPK, yang dikumpulkan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar dia, Rabu, 14 Mei 2025.

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti bersaksi di sidang Hasto Kristiyanto

Photo :

  • VIVA/Zendy Pradana

Dalam persidangan itu, Rossa mengungkap beberapa hal. Mulai dari pengumuman Operasi Tangkap Tangan (OTT) Harun Masiku yang disampaikan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Padahal OTT belum rampung saat itu. Rossa menilai tindakan itu bagian dari upaya menggagalkan operasi senyap.

Bukan cuma itu, Rossa mengaku, pasca Firli menyampaikan OTT ke publik, dirinya diganti. Pun Firli memulangkan Rossa ke instansi asalnya, Polri. Dia juga memastikan kalau pemilik nomor ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo adalah Hasto. Bahkan, Rossa mengungkap proses OTT termasuk upaya menghilangkan barang bukti dengan perintah menceburkan ponsel ke dalam air. 

”Keterangan Rossa yang sudah menjadi fakta persidangan mampu membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara Hasto, yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri. Baik kasus suap dan perintangan penyidikan,” kata Yudi.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Photo :

  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

Lebih lanjut, Yudi menegaskan, kesaksian yang sudah disampaikan oleh Rossa membuka hal-hal baru. Salah satunya perbuatan yang dilakukan Firli saat masih memimpin lembaga antirasuah itu. Dengan kesaksian tersebut, Yudi menilai isu kriminalisasi dan politisasi kasus Hasto jadi semakin tidak relevan. Karena, fakta-fakta persidangan sudah mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa. 

”Strategi jaksa sudah tepat, diawal sidang langsung menghadirkan saksi-saksi kunci yang memperkuat dakwaan mereka agar hakim semakin yakin alat bukti sudah cukup dimiliki oleh KPK,”imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

”Keterangan Rossa yang sudah menjadi fakta persidangan mampu membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara Hasto, yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri. Baik kasus suap dan perintangan penyidikan,” kata Yudi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |