Berangkatkan Jamaah Calon Haji Ilegal, 2 Orang Diamankan Polres Bandara Soetta

2 weeks ago 9
Situs Liputan Live Jitu Online

Kamis, 8 Mei 2025 - 06:03 WIB

Tangerang, VIVA – Polres Bandara Soekarno-Hatta, mengamankan 2 orang dalam kasus pemberangkatan jamaah calon haji secara ilegal atau non prosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kedua pelaku dengan inisial IA dan NF merupakan penyelenggara dalam proses keberangkatan haji non prosedural tersebut, dimana mereka juga telah berhasil memberangkatkan rombongan pada tahun lalu.

"Mereka ini selaku penyelenggara dan dikenal oleh para jamaah dari mulut ke mulut, kalau keduanya pernah memberangkatkan calon jamaah pada tahun 2024," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu, 7 Mei 2025.

Alhasil, banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF. Yang kemudian, para jamaah calon haji ini membayar hingga ratusan juta lebih per orang melalui PT NSMC, milik IA.

"Perusahaannya ada, tapi perusahaan itu bergerak di bidang event organizer bukan biro travel," ujarnya.

Nantinya, sesampai di tanah suci Mekkah, mereka akan mengurus surat kerja atau Iqomah, yang kemudian, ketika sudah mengantongi Iqomah, para jamaah bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji.

"Jamaah ini tidak tahu kalau mereka berangkat pakai visa amil dan mengantongi atau ada mengurus iqomah. Sehingga, sampai di Mekkah, jamaah diarahkan para pelaku untuk melakukan kepengurusan itu," ujarnya.

Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini.

"Polres Bandara Soekarno Hatta telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama dan menindak lanjuti ini," imbuhnya.

Untuk dugaan pasal akan diterapkan dalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal  yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan inadah haji dan umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Konferensi pers penggagalan upaya kirim PMI secara ilegal (dok. istimewa)

Polri Berhasil Selamatkan 82 Orang dari TPPO Kalimantan Utara ke Malaysia

82 Orang Diselamatkan Upaya Kirim Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal

img_title

VIVA.co.id

8 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |