Jakarta, VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengimbau seluruh media massa untuk tidak lagi menggunakan istilah 'ODOL' (Over Dimensi dan Over Load) dalam peliputan atau pemberitaan terkait pelanggaran angkutan barang.
Menurut Agus, istilah tersebut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.
“Media berperan besar membentuk pemahaman publik. Penggunaan istilah yang tidak diatur dalam undang-undang, seperti 'ODOL', justru dapat menimbulkan kebingungan dan salah kaprah,” ujar Agus dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Kementerian Perdagangan serta perwakilan pelaku usaha angkutan, kaitannya tindak lanjut penanganan penegakan hukum pelanggaran kendaraan Over Dimensi dan Over Load, di Jakarta, dikutip Sabtu, 23 Mei 2025.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (dok. istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Kakorlantas menegaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap kendaraan barang diklasifikasikan secara tegas.
Over dimensi (modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis) merupakan kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), karena merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang di sengaja dan membahayakan keselamatan.
Sementara over load (muatan melebihi kapasitas yang diizinkan) termasuk pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 307 undang-undang LLAJ, dapat ditindak melalui penegakan administratif dan sanksi sesuai aturan.
Dengan klasifikasi tersebut, pihaknya meminta media menggunakan istilah resmi dan sesuai undang-undang, seperti 'pelanggaran dimensi kendaraan' atau 'modifikasi ilegal kendaraan' dan 'kelebihan muatan', agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tepat sasaran dan tidak menyesatkan.
“ODOL bukan istilah hukum. Over dimensi adalah kejahatan, over load adalah pelanggaran. Masing-masing ada pasal dan sanksinya. Maka, media kami harapkan tidak lagi menyamakan keduanya di bawah istilah tunggal yang tidak sah secara hukum,” tambahnya.
Agus menyampaikan bahwa kejelasan terminologi sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, edukasi yang tepat kepada masyarakat juga akan mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
“Kami apresiasi kerja sama media yang selama ini aktif mengedukasi publik. Namun ke depan, mari kita selaraskan istilah dan narasi dengan aturan resmi yang berlaku,” tandasnya.
Dalam pada itu, untuk mewujudkan zero over dimensi dan over load, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyepakati langkah bersama untuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya serius menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menjaga keamanan dan kelancaran transportasi jalan.
Dalam pertemuan koordinasi tersebut, kedua lembaga menegaskan bahwa over dimensi adalah kejahatan lalu lintas (Pasal 277 UU No. 22/2009) dan over load adalah pelanggaran lalu lintas (Pasal 307 UU No. 22/2009) yang harus ditindak tanpa kompromi.
“Kami sepakat bahwa kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal dan yang mengangkut muatan melebihi batas bukan hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga merusak infrastruktur dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Agus.
Langkah konkret yang disepakati, penegakan hukum di lapangan melalui operasi gabungan. Pemotongan dan penonaktifan kendaraan hasil modifikasi ilegal. Penindakan administratif dan pidana sesuai kategori pelanggaran. Edukasi dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan barang.
Agus mengungkapkan, data kecelakaan lalu lintas menunjukkan keterkaitan erat dengan kendaraan over dimensi dan over load, termasuk lebih dari 26.000 korban jiwa per tahun akibat kecelakaan kendaraan berat.
Upaya bersama ini menjadi bagian dari target nasional Indonesia bebas over dimensi dan over load yang diharapkan tercapai dalam waktu dekat. “Kami butuh kolaborasi semua pihak. Hukum harus ditegakkan, dan masyarakat perlu diedukasi. Ini untuk keselamatan bersama,” kata Agus.
Halaman Selanjutnya
Dengan klasifikasi tersebut, pihaknya meminta media menggunakan istilah resmi dan sesuai undang-undang, seperti 'pelanggaran dimensi kendaraan' atau 'modifikasi ilegal kendaraan' dan 'kelebihan muatan', agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tepat sasaran dan tidak menyesatkan.