Sumedang, VIVA - Polisi menetapkan satu orang jadi tersangka kecelakaan maut di ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan atau Cisumdawu. Tersangkanya adalah si sopir travel bernama Imat Hendrawan (42).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang, Ajun Komisaris Polisi Awang Munggardijaya.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata dia, Jumat, 2 Mei 2025.
Dirinya menambahkan, sopir travel dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas UU RI Nomor 22 Tahun 2009. Dia terancam penjara enam tahun. Kecelakaan diduga karena sopir lalai akibat mengantuk.
"Dia dalam kondisi sakit minum obat diabet, dan pada saat mengendarai kendaraan pengemudi tersebut dalam keadaan mengantuk," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga orang tewas dalam kecelakaan maut di ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Peristiwa itu terjadi hari ini sekitar pukul 10.30 WIB.
"Tiga meninggal dunia, tiga luka ringan, satu luka berat," ujar Kepala Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cisumdawu, Ajun Komisaris Polisi Dasep Rahwan, Selasa, 29 April 2025.
Kecelakaan tepatnya terjadi di kilometer 189, wilayah Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Adapun kecelakaan melibatkan dua kendaraan. Pertama minibus kendaraan umum travel, kemudian truk fuso pengangkut paket.
Polisi Sebut 10 Tersangka Bentrokan di Kemang Sebagai Kelompok Bayaran
Polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka buntut bentrokan dua kelompok di Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025.
VIVA.co.id
2 Mei 2025