Polisi Tangkap Sejumlah Orang Buntut Kasus Lahan BMKG Diduduki Ormas

6 hours ago 1

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:33 WIB

Jakarta, VIVA – Sejumlah orang yang diduga mengklaim dan menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ditangkap anggota kepolisian Polda Metro Jaya. Mereka dibawa oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan.

Diketahui, sejumlah orang yang diamankan itu mengklaim lahan yang diduduki merupakan milik ahli waris, yang kemudian dibela oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.

Polisi Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang

Photo :

  • tvOne/Didiet Cordiaz

Polisi membawa mereka yang saat itu sedang berada di posko GRIB Jaya. Tidak ada Perlawanan dari mereka. Mereka juga sempat dimintai keterangan saat berada di lokasi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Laporan itu terkait lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduduki ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Laporan BMKG sudah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.

“Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan perusakan secara bersama-sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip pada Sabtu, 24 Mei 20245.

Laporan itu dibuat salah seorang pegawai BMKG. Pegawai BMKG itu melaporkan 6 orang anggota GRIB Jaya berinisial J, H, AV, K, B, dan MY.

“Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga,” lanjut Ade Ary.

Kemudian, dari laporan itu, Ade Ary menjelaskan sejak Januari 2024 pihak terlapor memasang plang di lahan tersebut. Plang ditulis keterangan bahwa lahannya dalam penguasaan ahli waris.

“Terlapor memasang plang yang bertuliskan ‘Tanah ini adalah ahli waris dari saudara R bin S’. Dan, di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP,” jelas Ade Ary.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Ade Ary mengatakan pelapor sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak terlapor. Namun, tak digubris sehingga dilaporkan ke polisi.

BMKG melaporkan soal pendudukan lahan tersebut dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin. Lalu, Pasal 385 KUHP terkait penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Halaman Selanjutnya

“Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga,” lanjut Ade Ary.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |