Satu Lagi Mahasiswa Ditangkap Terkait Demo Ricuh di Balai Kota

5 hours ago 2

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:31 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi kembali menangkap Satu lagi mahasiswa yang juga terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan satu orang lainnya yang ditangkap itu berinisial MAA.

“Tadi pagi sudah diamankan,” kata Reonald kepada wartawan, Sabtu, 24 Mei 2025.

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :

  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

Reonald menyampaikan bahwa dia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Cibitung, Bekasi, pada Sabtu dinihari sekitar pukul 00.18 WIB.

Menurut Reonald, tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya dan kini berada di rumah tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya.

“Saat ini sudah di Tahti, ditahan,” kata dia

Sebelumnya diberitakan,Polisi menetapkan 15 mahasiswa yang melakukan demonstrasi di depan Balai Kota pada Rabu, 21 Mei 2025. Polisi juga langsung menahan belasan mahasiswa tersebut. Baca

“Berdasarkan barang bukti yang ada, antara lain adanya visum et revertum terhadap korban, kemudian adanya flash disk yang berisikan video dan dokumentasi peristiwa. Maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Ade Ary menjelaskan bahwa 15 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya yaitu TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Belasan mahasiswa tersebut, kata dia, diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, serta melawan petugas.

“Diduga melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur di pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” jelasnya.

Sejumlah mahasiswa diamankan buntut aksi demo yang berujung ricuh di Balai Kota.

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Para tersangka dijerat dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Para tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

“Kemudian dugaan tindak pidana melawan petugas, sebagaimana diatur di Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman pidana ada yang 1 tahun hingga ada yang 4 bulan. Kemudian juga diduga melawan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

“Berdasarkan barang bukti yang ada, antara lain adanya visum et revertum terhadap korban, kemudian adanya flash disk yang berisikan video dan dokumentasi peristiwa. Maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |